Edaran Mendagri, Ramly – Amus Diberhentikan Dari Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Buru.

- Publisher

Tuesday, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


IM-NAMLEA,– Mengacu pada surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri), nomo 162/3484/Otda tertanggal 10 Mei tahun 2017, Diminta Ketua DPRD saatnya menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka sambutan PJ Bupati, setelah melakukan jabatan serah terima pada hari yang sama.


Mengacu pada surat edaran Mendagri Gubernu Maluku, Murad Ismail, telah mengeluarkan edaran persiapan akhir masa jabatan Bupati dan Wakl Bupati Buru surat bernomor 131/860 tertanggal 23 Maret tahun 2022, dengan isi bahwa, untuk mempersiapkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada periode 217-2022.


Ketua DPRD segera menggelar rapat paripurna guna mendapatkan penetapan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di sampaikan dengan Risalah dan Berita acara serta daftar hadir rapat, maka atas surat edaran tersebut DPRD Kabupaten Buru pada Hari Senin Sore 18 April tahun 2022 Menggelar paripurna Usulan penurunan Pemberhentian Ramly Ibrahim Umasugi Bupati Dua Periode Dari Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Amustofa Besan, SH Jabatan Satu Periode dari jabatan Wakil Bupati Kabupaten Buru.
Paripurna usulan penurunan Bupati dan Wakil Bupati Buru berlangsung di Gedung Wakil Rakyat dipimpin Ketua dan Wakil Ketua, Muh Rum Soplestuny – Dally Sarifudin – Djalil Mukadar di damping 19 Anggota DPRD dari 25 Kursi yang ada, berlangsung di Gedung Wakil Rakyat jalan Jiku Besar Namlea.


Paripuna usulan penurunan Ramly- Amus yang berlangsung di Gedung DPRD berakhir pada pukul 17.15 Menit Wit, Kegiatan ini, selain di hadiri DPRD(Legislatif) juga di Pemda(Eksekutif) yang mewakili Bupati dan Wakilnya Ramly- Amus Yakni, Asisten I, Masri Bugis bersama sejumlah pimpinan OPD, Mengakhiri Parpurna dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara usulan pemberhentian Ke Dua pejabat tersebut oleh Tiga pimpinan di DPRD Buru.


Walaupun pembukaan sidang, ada hujan instrupsi dari sejumlah anggota DPRD yang di Tonton Masyarakat dalam instrupsi tersebut, instrupsi tersebut meminta ketua DPRD dapat hadirkan saudara Bupati dan Wakil Bupati .agar dapat hadir menghadiri agenda Paripurna usula pemberhentian Ke Dua pejabat tersebut, namun sayangnya Paripurna usulan pemberhentian yang di Nakodai, Muh Rum Soplestuny tetap berjalan sebagaimana mestinya dan agenda sidang itu berakhir pada pukul 17,15 Wit.(AK).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru