IM,Piru-
Rapat paripurna DPRD SBB yang kedelapan dengan masa sidang kedua sekaligus mengesahkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2019, melalui penandatanganan berita acara.
“Dari hasil pembahasan tersebut, telah mencapai kesepakatan bersama, sehingga dapat di paripurnakan hari ini melalui penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS bersama Bupati SBB,” tandas Ketua DPRD Kabupaten SBB Julius Hans Rutasouw dalam sambutannya dalam sidang yang berlangsung di aula gedung DPRD SBB dihadiri Bupati Moh. Yasin Payapo, dan sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kabupaten SBB Senin (9/9).
Rutasouw didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Mustafa Raharusun memimpin rapat paripurna menandaskan berdasarkan tatib jumlah anggota DPRD sebanyak 30 orang, hadir sebanyak 20 orang, maka hal ini telah memenuhi quorum, dan setiap keputusan di paripurna hari ini adalah sah.
Bahwa Rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019, ungkap Rutasouw telah disampaikan oleh Bupati SBB dalam rapat paripurna pada tanggal 31 agustus 2019 lalu.
Dan dilanjutkan dengan pembahasan KUA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 oleh badan Anggaran DPRD, dan tim anggaran pemerintah daerah, mulai dari 2-7 september 2019.
Dari hasil pembahasan tersebut, telah mencapai kesepakatan bersama, sehingga dapat di paripurnakan hari ini melalui penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS bersama Bupati
Dijelaskan berdasarkan pasal 156 ayat 1 Peraturan Mendagri No 13 tahun 2006, yang telah diubah dengan Peraturan Mendagri No 59 tahun 2007, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah KUA APBD perubahan, dan PPAS APBD perubahan telah disepakati dalam rapat pembahasan banggar DPRD, bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Atas dasar itu, akuinya, rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2019 dilakukan.
Menurutnya, rapat juga dilakukan dengan tujuan, menyelaraskan dan mempaduserasikan perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya, serta merasionalisasi program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung. (ABU)




