Infomalukunews.com, Dobo, 5 Mei 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berlangsung di Aula Lantai 1 Gereja Betel, Selasa (05/05/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas DLH Afres Mukuje, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fance G. Lololuan, SH., MH., beserta jajaran pegawai DLH. Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Desa Wangel, Kepala Desa Durjela, Kepala Dusun Marbali, Kepala Dusun Belakang, tokoh agama, pemuda, perwakilan AMGPM, pelaku usaha, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian materinya, Kabid Fance Lololuan menegaskan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya di sektor perikanan dan pengolahan hasil laut, wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan teknis lainnya sebagai syarat operasional.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi yang dimaksud meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. DLH sebagai instansi teknis memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, guna mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi regulasi demi keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Kepulauan Aru.(IM-DW)






