DLH Kabupaten Kepulauan Aru Gelar Sosialisasi Peringatan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

- Publisher

Wednesday, 6 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Dobo, 5 Mei 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berlangsung di Aula Lantai 1 Gereja Betel, Selasa (05/05/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas DLH Afres Mukuje, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fance G. Lololuan, SH., MH., beserta jajaran pegawai DLH. Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Desa Wangel, Kepala Desa Durjela, Kepala Dusun Marbali, Kepala Dusun Belakang, tokoh agama, pemuda, perwakilan AMGPM, pelaku usaha, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaian materinya, Kabid Fance Lololuan menegaskan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya di sektor perikanan dan pengolahan hasil laut, wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan teknis lainnya sebagai syarat operasional.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi yang dimaksud meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. DLH sebagai instansi teknis memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, guna mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi regulasi demi keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Kepulauan Aru.(IM-DW)

Berita Terkait

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Polres Aru Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke 80. Ini pesan Kapolda Maluku.
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 July 2026 - 15:46 WIT

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT

Daerah

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 Jul 2026 - 15:46 WIT