DLH Kabupaten Kepulauan Aru Gelar Sosialisasi Peringatan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

- Publisher

Wednesday, 6 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Dobo, 5 Mei 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berlangsung di Aula Lantai 1 Gereja Betel, Selasa (05/05/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas DLH Afres Mukuje, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fance G. Lololuan, SH., MH., beserta jajaran pegawai DLH. Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Desa Wangel, Kepala Desa Durjela, Kepala Dusun Marbali, Kepala Dusun Belakang, tokoh agama, pemuda, perwakilan AMGPM, pelaku usaha, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaian materinya, Kabid Fance Lololuan menegaskan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya di sektor perikanan dan pengolahan hasil laut, wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan teknis lainnya sebagai syarat operasional.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi yang dimaksud meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. DLH sebagai instansi teknis memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, guna mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi regulasi demi keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Kepulauan Aru.(IM-DW)

Berita Terkait

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  
Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal
Estafet Kepemimpinan Kejari Tanimbar Resmi Beralih ke Krisnandar
Kapolda Maluku Tegaskan Dukungan Penuh Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Pelayanan Jemaah Haji Maluku 2026 Dinilai Berjalan Optimal
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 19:00 WIT

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Sunday, 10 May 2026 - 12:50 WIT

Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono

Sunday, 10 May 2026 - 10:55 WIT

Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu

Sunday, 10 May 2026 - 09:35 WIT

Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  

Saturday, 9 May 2026 - 17:49 WIT

Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal

Berita Terbaru