Infomalukunews.com. Ambon–Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku menyatakan sikap tegas dengan menolak munculnya kepemimpinan tandingan yang dinilai tidak sah dan berpotensi merusak legitimasi organisasi.
Sikap tersebut disampaikan menyusul dinamika internal yang terjadi di tubuh KAMMI.
Sekretaris PW KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, menegaskan bahwa hanya ada satu kepemimpinan nasional yang sah, yakni di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah sebagai Ketua Umum PP KAMMI hasil Muktamar XIII di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak legitimasi organisasi. Kami hanya mengakui satu kepemimpinan sah hasil Muktamar XIII,” ujar Samual, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai klaim kepemimpinan yang diajukan Muhamad Amri Akbar tidak memiliki dasar organisasi yang jelas.
“Proses pembentukannya disebut tidak memenuhi prinsip demokrasi, termasuk pelaksanaan rapat daring dengan partisipasi terbatas,” ungkapnya.
PW KAMMI Maluku juga menegaskan hanya mengakui satu kepengurusan sah PP KAMMI periode 2024–2026, serta menolak seluruh aktivitas dan dokumen yang mengatasnamakan organisasi di luar kepengurusan resmi.
Selain itu, PW KAMMI Maluku menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan muktamar tandingan yang disebut akan digelar di Maluku pada Juni 2026.
Samual menambahkan, kader yang terlibat dalam kepengurusan tandingan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan status keanggotaan sesuai aturan organisasi.
PW KAMMI Maluku juga menolak rencana kedatangan Muhamad Amri Akbar ke Ambon karena dinilai dapat memperkeruh situasi internal.
Pihaknya mengingatkan bahwa jika agenda yang dianggap tidak sah tetap dipaksakan, maka potensi konflik horizontal antar kader di daerah dikhawatirkan tidak dapat dihindari.(IM-06)






