KNPI Maluku Kecam Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia

- Publisher

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 5 Mei 2026 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada oknum anggota Brimob, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap lansia Maria Huwae (74).

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, SH., C.ML., menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Ini bukan sekadar vonis ringan, tetapi bentuk nyata diskriminasi hukum terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Oktober 2024 malam di Negeri Allang, Maluku Tengah. Korban diserang saat berada di rumahnya oleh pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras, menggunakan benda pecah belah hingga menyebabkan luka serius di kepala, pipi, dan leher.

KNPI juga menyoroti lambannya proses hukum, di mana laporan telah dibuat sejak Oktober 2024, namun penahanan pelaku baru dilakukan pada Januari 2026. Selain itu, korban disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum selama proses berjalan.

Dalam sidang putusan, Senin (4/5/2026), pelaku divonis 5 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 bulan. KNPI menilai, perbuatan tersebut seharusnya dapat dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

KNPI Maluku mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku untuk segera memproses sidang etik serta menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, Jaksa Agung dan Kejati Maluku diminta mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum.

KNPI juga meminta DPR dan Komnas Perempuan turun tangan mengawasi kasus ini agar tidak terjadi lagi ketidakadilan serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus hingga korban mendapatkan keadilan yang layak.(IM-03)

Berita Terkait

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  
Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal
Estafet Kepemimpinan Kejari Tanimbar Resmi Beralih ke Krisnandar
Kapolda Maluku Tegaskan Dukungan Penuh Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Pelayanan Jemaah Haji Maluku 2026 Dinilai Berjalan Optimal
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 19:00 WIT

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Sunday, 10 May 2026 - 12:50 WIT

Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono

Sunday, 10 May 2026 - 10:55 WIT

Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu

Sunday, 10 May 2026 - 09:35 WIT

Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  

Saturday, 9 May 2026 - 17:49 WIT

Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal

Berita Terbaru