KNPI Maluku Kecam Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia

- Publisher

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 5 Mei 2026 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada oknum anggota Brimob, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap lansia Maria Huwae (74).

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, SH., C.ML., menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Ini bukan sekadar vonis ringan, tetapi bentuk nyata diskriminasi hukum terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Oktober 2024 malam di Negeri Allang, Maluku Tengah. Korban diserang saat berada di rumahnya oleh pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras, menggunakan benda pecah belah hingga menyebabkan luka serius di kepala, pipi, dan leher.

KNPI juga menyoroti lambannya proses hukum, di mana laporan telah dibuat sejak Oktober 2024, namun penahanan pelaku baru dilakukan pada Januari 2026. Selain itu, korban disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum selama proses berjalan.

Dalam sidang putusan, Senin (4/5/2026), pelaku divonis 5 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 bulan. KNPI menilai, perbuatan tersebut seharusnya dapat dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

KNPI Maluku mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku untuk segera memproses sidang etik serta menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, Jaksa Agung dan Kejati Maluku diminta mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum.

KNPI juga meminta DPR dan Komnas Perempuan turun tangan mengawasi kasus ini agar tidak terjadi lagi ketidakadilan serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus hingga korban mendapatkan keadilan yang layak.(IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Minta Batas Taman Nasional Manusela Ditinjau Kembali
Lima Jabatan Strategis Polres Kepulauan Aru Berganti, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Kapolda Maluku pimpin Rakor pengamanan ketersediaan BBM dan pengelolaan antrian di SPBU
Pascainsiden, TNI-Polri dan Warga Patahuwe Gotong Royong Bersihkan Lahan Pastori
Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV
Aksi Cepat Sang Jenderal Petarung, Redam Bentrokan Lisabata–Patahuwe di SBB
BNI Ambon Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, Fokus Tingkatkan Kapasitas UMKM
Polda Maluku Perkuat Sispam Kota, Kapolda Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kontinjensi
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 19:36 WIT

Gubernur Maluku Minta Batas Taman Nasional Manusela Ditinjau Kembali

Tuesday, 15 September 2026 - 13:00 WIT

Lima Jabatan Strategis Polres Kepulauan Aru Berganti, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Tuesday, 15 September 2026 - 08:40 WIT

Kapolda Maluku pimpin Rakor pengamanan ketersediaan BBM dan pengelolaan antrian di SPBU

Tuesday, 15 September 2026 - 08:25 WIT

Pascainsiden, TNI-Polri dan Warga Patahuwe Gotong Royong Bersihkan Lahan Pastori

Monday, 14 September 2026 - 20:28 WIT

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita Terbaru