SKANDAL MEMALUKAN! Dana PIP 49 Siswa Diduga DIGASAK, IMM Bursel Desak Kejaksaan SERET Mantan Kepsek SMPN 06 Waesamu ke Penjara!

- Publisher

Wednesday, 6 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Namrole – Dugaan penggelapan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Buru Selatan. Mantan Kepala SMP Negeri 06 Waesama, Desa Simi, Kecamatan Waesama, Ima Serang, diduga menyalahgunakan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2025 untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa mendatangi salah satu bank di Kota Namrole untuk mencetak buku tabungan. Mereka terkejut karena dana bantuan milik anak-anak mereka ternyata sudah dicairkan sejak tahun 2025, namun tidak pernah diterima oleh para siswa.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buru Selatan, Ismail Difinubun, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menilai tindakan itu sangat merugikan siswa penerima manfaat yang seharusnya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sekolah.

“Kalau sampai hari ini dana PIP aspirasi maupun BSM belum disalurkan, maka patut diduga dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ismail, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, program PIP dan BSM merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu siswa kurang mampu agar tetap bersekolah dan terhindar dari putus sekolah. Ia menilai, jika benar dana tersebut disalahgunakan, maka itu adalah pelanggaran serius terhadap hak siswa.

Data yang dihimpun menyebutkan, dana PIP aspirasi dari anggota DPR RI Mercy Barends sebesar Rp28.500.000 untuk 38 siswa, serta dana BSM Rp8.250.000 untuk 11 siswa, telah dicairkan. Total dana mencapai Rp36.750.000, dengan masing-masing siswa berhak menerima Rp750.000.

Namun hingga kini, dana tersebut belum juga diterima oleh para siswa yang berhak.

Ismail mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa aturan pemerintah sangat jelas melarang pemotongan atau penyalahgunaan dana bantuan pendidikan.

“Ini hak siswa. Tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun. Jika terbukti, oknum bisa terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Sekolah, Ima Serang, belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi viral, mengingat menyangkut hak pendidikan puluhan siswa kurang mampu di Buru Selatan.(IM-03)

Berita Terkait

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  
Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal
Estafet Kepemimpinan Kejari Tanimbar Resmi Beralih ke Krisnandar
Kapolda Maluku Tegaskan Dukungan Penuh Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Pelayanan Jemaah Haji Maluku 2026 Dinilai Berjalan Optimal
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 19:00 WIT

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Sunday, 10 May 2026 - 12:50 WIT

Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono

Sunday, 10 May 2026 - 10:55 WIT

Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu

Sunday, 10 May 2026 - 09:35 WIT

Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  

Saturday, 9 May 2026 - 17:49 WIT

Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal

Berita Terbaru