Dituding Tak Berani Usut Kasus Oknum Jaksa Jafet Ohello Ardy : Proses Perkaranya Masih Jalan

- Publisher

Friday, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Ambon-Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengaku, penanganan laporan dugaan penggelapan barang bukti dengan terlapor mantan Kacabjari Banda Neira Jafet Ohello Toohahelut, sampai saat ini masih diproses oleh aparat Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan di media yang menyebut kalau kasus ini sengaja diabaikan Kejati Maluku, karena terlapor merupakan pihak internal Kejaksaan, sementara laporan kasus-kasus korupsi dari masyarakat gencar diusut Kejati Maluku.

Menurut Ardy, apa yang disampaikan terhadap Kajati Maluku itu adalah tidak benar, sebab sampai saat ini proses pemeriksaan kasus dugaan penggelapan barang bukti itu masih berlangsung.

“Proses penanganan perkaranya masih dalam proses dan masih berjalan,” ujar Ardy, kepada wartawan, Jumat, (25/4).

Kata dia, tim penyidik Kejati Maluku terus bekerja untuk mengungkap bukti-bukti untuk menuntaskan kasus ini.

“Tim penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti di perkara ini, jadi baiknya publik ikuti saja rangkaian penanganan yang dilakukan tim penyidik,” tutur Ardy, singkat.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan penggelapan barang bukti penyetoran kerugian negara senilai Rp402 juta dalam perkara korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.

Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon, kasus ini rupanya belum berakhir. Nama mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabri) Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, kini ikut disorot.

Jafet diduga menggelapkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh terpidana Marten Parinussa. Uang tersebut mencapai Rp402 juta.(TIM-IM)

Berita Terkait

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial, kejati maluku gelar jaksa masuk sekolah di sma negeri 26 maluku tengah
ALI RUMAUW DESAK KERAS KEJATI MALUKU: TUNTASKAN KASUS KORUPSI YANG DITANGANI, JANGAN BIARKAN MENUMPUK JADI BOLA LIAR!
Usai putusan Ijazah Gibran di MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Copot Foto Wapres: “Saya Merasa Malu”
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Saturday, 10 October 2026 - 11:29 WIT

Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja

Saturday, 10 October 2026 - 10:45 WIT

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto

Saturday, 10 October 2026 - 08:48 WIT

Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy

Berita Terbaru