Demi Proyek Pemda SBB, Kasus Pencurian Material Sirtu dan Pengrusakan Patok Batas Tanah Mandek di Polsek Seram Barat

- Publisher

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,seram Bagian Barat-  Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah yang dilaporkan sejak Oktober 2025 di Polsek Seram Barat hingga kini mandek dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kasus ini pun menuai kekecewaan dari pelapor, Marsel Maspaitella.

Pelapor menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor Buken De Fretes atas dugaan pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah milik pelapor.

Menurut pelapor, pencurian material sirtu dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator milik salah satu pengusaha di Piru.

 

Akibat aktivitas pengambilan material tersebut, lahan milik pelapor diobrak-abrik menggunakan alat berat sehingga kontur tanah menjadi rusak dan patok batas tanah milik pelapor ikut dirusak. Patok batas tanah tersebut merupakan patok yang dipasang saat proses pengukuran dan penelitian tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB untuk kepentingan Penerbitan Sertifikat, sehingga pengrusakan patok tersebut sangat merugikan pelapor secara Materil Berupa Tundanya Penelitian Panitia A BPN SBB, selain itu juga Status Proses Penerbitan hak menjadi Merah di Aplikasi BPN. G

Pelapor juga menjelaskan bahwa material sirtu yang diambil dari lahan milik pelapor digunakan untuk menimbun jembatan di depan Rusun ASN Piru yang merupakan proyek konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat.

Berdasarkan perhitungan pelapor, material sirtu yang diambil dari lahan miliknya kurang lebih sebanyak 21 ret dump truck.

Atas peristiwa tersebut, pelapor telah membuat laporan di Polsek Seram Barat sejak Oktober 2025. Namun hingga saat ini, pelapor menilai belum ada perkembangan penanganan perkara tersebut dan perkara tersebut terkesan mandek.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 479 tentang pencurian, Pasal 521 tentang perusakan barang, dan Pasal 529 tentang penyerobotan tanah.

Pelapor berharap Kapolres Seram Bagian Barat dapat memberikan perhatian dan atensi terhadap laporan tersebut agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Seram Bagian Barat melalui Balasan Wa Pelapor kepada Kapolres SBB terkait dengan laporan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek dan mempelajari perkembangan penanganan perkara tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.tandasnya (IM-03)

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru