Demi Proyek Pemda SBB, Kasus Pencurian Material Sirtu dan Pengrusakan Patok Batas Tanah Mandek di Polsek Seram Barat

- Publisher

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,seram Bagian Barat-  Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah yang dilaporkan sejak Oktober 2025 di Polsek Seram Barat hingga kini mandek dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kasus ini pun menuai kekecewaan dari pelapor, Marsel Maspaitella.

Pelapor menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor Buken De Fretes atas dugaan pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah milik pelapor.

Menurut pelapor, pencurian material sirtu dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator milik salah satu pengusaha di Piru.

 

Akibat aktivitas pengambilan material tersebut, lahan milik pelapor diobrak-abrik menggunakan alat berat sehingga kontur tanah menjadi rusak dan patok batas tanah milik pelapor ikut dirusak. Patok batas tanah tersebut merupakan patok yang dipasang saat proses pengukuran dan penelitian tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB untuk kepentingan Penerbitan Sertifikat, sehingga pengrusakan patok tersebut sangat merugikan pelapor secara Materil Berupa Tundanya Penelitian Panitia A BPN SBB, selain itu juga Status Proses Penerbitan hak menjadi Merah di Aplikasi BPN. G

Pelapor juga menjelaskan bahwa material sirtu yang diambil dari lahan milik pelapor digunakan untuk menimbun jembatan di depan Rusun ASN Piru yang merupakan proyek konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat.

Berdasarkan perhitungan pelapor, material sirtu yang diambil dari lahan miliknya kurang lebih sebanyak 21 ret dump truck.

Atas peristiwa tersebut, pelapor telah membuat laporan di Polsek Seram Barat sejak Oktober 2025. Namun hingga saat ini, pelapor menilai belum ada perkembangan penanganan perkara tersebut dan perkara tersebut terkesan mandek.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 479 tentang pencurian, Pasal 521 tentang perusakan barang, dan Pasal 529 tentang penyerobotan tanah.

Pelapor berharap Kapolres Seram Bagian Barat dapat memberikan perhatian dan atensi terhadap laporan tersebut agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Seram Bagian Barat melalui Balasan Wa Pelapor kepada Kapolres SBB terkait dengan laporan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek dan mempelajari perkembangan penanganan perkara tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.tandasnya (IM-03)

Berita Terkait

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 12:14 WIT

Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku

Wednesday, 15 April 2026 - 10:23 WIT

“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT