Infomalukunews.com, Ambon–Kasus dugaan suap atau yang dikenal dengan istilah ’86’ dalam penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku masih menjadi sorotan, Pimpinan Cipayung Plus Maluku angkat bicara.
Olehnya itu mereka meminta Kapolda Maluku untuk membuka hasil pemeriksaan atau penyelidikan terkait dugaan keterlibatan, Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, dalam kasus dugaan ’86’ Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru, beberapa hari lalu.
Ketua KAMMI Wilayah Maluku Amin Fidmatan mengatakan, pihaknya, selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal proses selalu terbuka di publik.
Bahkan, kedatangan Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri bahkan telah turun tangan, sejumlah saksi, termasuk tersangka B juga telah diperiksa. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Maluku, terkait status hukum Irwasda Polda Maluku dalam kasus ini.
“Padahal keterbukaan hasil pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa kepercayaan masyarakat atas kinerja Polda Maluku, Pasalnya, publik selalu bertanya tanya, Apakah Irwasda sudah diperiksa atau belum, kemudian hasilnya seperti apa, ini yang tidak disampaikan pihak Polda ke publik,” tegas Amin.
Masyarakat berharap hasil penyelidikan dibuka kata dia, karena mereka ingin tahu apakah betul atau tidak ada keterlibatan Irwasda Kombes Pol Martin Luther Hutagaol.
“Profesionalisme aparat kepolisian itu dilihat dari penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota Polri,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua PKC PMII Maluku M. Saleh Ohorella mengatakan, sudah sepekan lebih pasca Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri melakukan pemeriksaan hingga kini belum ada kejelasan dari Mabes Polri maupun Polda Maluku.
PMII Maluku menegaskan kasus ini jangan ditutup-tutupi harus adanya transparansi sehingga kepercayaan publik terhadap Polri di Maluku tetap baik.
“Kami juga menduga adanya keterlibatan Kapolda Maluku, yang saat ini dijabat oleh Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, sebab sebelum beliau menjabat tidak pernah adanya keterlibatan oknum Polri perihal tambang gunung botak,” ujar Ohorella
Bahkan sebelumnya lanjut Ohorella, Polda Maluku berhasil mengamankan berbagai kasus penyelundupan dan melarang adanya aktivitas ilegal di gunung botak.
“Maka dari itu, Kapolri juga perlu memeriksa dan evaluasi kinerja Kapolda Maluku, perihal kasus penambangan ilegal gunung botak yang diduga melibatkan oknum Polri yakni Irwasda Polda Maluku tersebut,” ungkapnya
Ohorella menyayangkan, pasca Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan menjabat sebagai Kapolda Maluku, citra Polri di Maluku menurun, sebab hingga saat ini Polri belum menyelasikan masalah-masalah hukum di Maluku, dengan demikian menurut hemat saya beliau harus dicopot.
Selain itu, Menurut Formature ketua Umum BADKO HMI MALUKU ‘ Poyo Sohilauw, Polda Maluku harus ingat, ketidaktransparansian bukan hanya soal menutup-nutupi informasi, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik yang kini menuntut keadilan dan kejelasan.
“Ini bukan sekedar kasus hukum, tetapi juga ujian integritas bagi institusi kepolisian di mata masyarakat,” tuturnya
Dikatakan Sohilauw, gunung botak bukan sekedar tumpukan emas, tetapi juga simbol bagaimana hukum diuji di tengah godaan kekuasaan dan uang.
“Jika Polri gagal menunjukan keberpihakan pada keadilan maka yang tertimbun bukan hanya emas, tetapi juga kepercayaan publik maluku yang semakin pudar terhadap Institusi Polri,” tutup Sohilauw.
Sementara itu, sekretaris DPD GMNI Maluku Jhon Lenon Solissa juga mengecam keras keterlibatan Irwasda Polda Maluku dalam kasus dugaan 86 penambangan emas tanpa ijin (PETI) di gunung Botak Kabupaten Buru.
Solissa juga menduga adanya keterlibatan Kapolres Pulau Buru “Sulastri Sukidjang” karena menurutnya kalau pimpinan ditingkatan atas terlibat maka sudah pasti bawahannya juga terlibat.
Alumni Fakultas hukum Unpatti itu meminta kepada Kapolda Maluku untuk menonaktifkan kedua Oknum tersebut dari jabatan yang di-emban tersebut guna memperlancar Proses penyelidikan yang saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.
DPD IMM Maluku, Kabid Hukum Dan HAM, mendesak KPK RI untuk membentuk tim investigasi, guna memeriksa LHKPN Kapolres Buru yang di duga belum melakukan pelaporan sejak di lantik pada tgl 19 februari 2024 lalu.
Bahkan, dirinya juga mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja kapolda Maluku, Karena di duga pembiaran tambang ilegal di gunung botak.
“Kami cipayung plus maluku tegaskan jika sampai hari senin 17 februari 2025 belum ada respon Polda, kami akan gelar aksi demonstrasi,” tutupnya. (IM-06).







