Cabul Anak Dibawah Umur, Kakek 71 Tahun Ini di Vonis 7 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 15 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Kakek (71) tahun divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Passo.

Hukuman penjara itu dibacakan majelis hakim Agus Tjahyo Mahendra di dampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon, Selasa 15/10/24.

Hakim menyatakan terdakwa Fredy Amanupunyo alias Opa Momou terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak .

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata hakim Agus

Dalam persidangan Hakim juga menyatakan barang bukti berupa : 1 lembar akte kelahiran Nomor: 8101-LT-28082018  an. Yensi Timisela, 1 baju kaos berlengan pendek berwarna biru muda, tulisan Diaspora dengan merk All Size, 1 buah celana pendek berrwarna abu-abu, dengan tali pita pada bagian pinggang dan 1 buah celana dalam berwarna kuning dengan merk kids, milik saksi korban dikembalikan kepada saksi korban.

Sebagai informasi, kakek cabul ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie Parera, selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Pada Rabu (11/09/24) lalu.

Diketahui, Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5/2024), sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan yang berada di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Aksi bejat sang kakek tuki ini dengan cara menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara, lalu melakukan persetubuhan secara paksa. Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka. (IM-06).

Berita Terkait

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Tuesday, 25 August 2026 - 23:57 WIT

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Berita Terbaru

Daerah

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 Aug 2026 - 23:57 WIT