Dobo-InfoMakukunews.com Bupati kepulauan Aru membuka Kegiatan Sosialisasi Aksi Nasional Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusin (RANHAM) Tahun 2021-2025 dan Peraturan Menten’ Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten /Kota Peduli HAM. yang dihadiri oleh Pimpinan OPD, Kejaksaan, Kepolisian, dan undangan lainnya
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2021 lebih menitikberatkan pada 4 (empat) kelompok mural: yaim; kelompok aasaran penmpuan, kelompok mama anak. kelompok mu penyandang disabilitas dan kelompok komunitas masyarakat adat, yang dalam implementasi pemenuhanya ham mendapatkan hasil (Outcome). Pemenuhan ke empat sasaran ini tentunya menjadi tolak ukur bagi capaian penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
Menindaklanjuti ha! dimaksud Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tengah berupaya untuk membangun koordinaai yang baik bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum den Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berserta jajarnnnya guna peningkatan kriteria Kabupaten kepulauan Aru sebagai Kabupaten yang Peduli Hak Asasi Manusia.
Kegiatan yang dimaksud sebelumnya, diawali dengan penyelenggaraan kegiatan rapat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 20212025 dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2021, yang dilaksanakan di Dobo pada hari ini tanggal 17 September Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian materi implementasi dan tata cara pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
Menindaklanjuti hal dimaksud Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tengah berupaya untuk membangun koordinaai yang baik bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum den Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beserta jajarannya guna peningkatan kriteria Kabupaten kepulauan Aru sebagai Kabupaten yang Peduli Hak Asasi Manusia.
Kegiatan yang dimaksud scbelumnya, diawali dengan penyelenggaraan kcgiatan rapat sosialisasi Pemturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Reneena Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 20212025 den Pemturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2021, yang dilaksanakan di Dobo pada hari ini tanggal 17 September Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian materi implementasi dan tata cara pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
Melalui kegiatan rapat aosialisasi Pernturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tema; Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 20212025 dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2021, bagi Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Sector Swasta den masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru, kami berharap kiranya dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan persamaan persepsi para peserta kegiatan sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan Kerjasama dan Koordinasi internal dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah maupun bersama Instansi Vertikal dan Masyarakat Kepulauan Aru sehingga nantinya dapat memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat.
(Dedi Weusa)







