Infomalukunews.com, Aru- Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru Muhammad Nasir Hamu baru – baru ini (sejak 31 Desember 2025 ) telah memecat beberapa orang Tenaga pembersih jalan dengan alasan efisiensi anggaran.
” Benar kami di pecat karena kata kepala UPTD lantaran efisiensi anggaran” kata salah satu mantan tenaga sapu jalan saat di hubungi info Maluku di Ambon Sabtu 24 Jan 2026″.
Dia katakan, setelah pemecatan Dirinya dkk, anehnya ada rekrutmen baru petugas kebersihan padahal ada efisiensi, ini yang aneh. Lebih aneh lagi saya baru berumur 33 tahun lebih tapi bisa di pecat,?
” intinya ada orang br msuk kk, itu yg katong bingun lai UPTD blng Angaran mo knp org br msuk lai” katanya kepada media ini
Adapun isi surat pemecatan itu berbunyi ” kami atas nama Dinas Lingkungan hidup UPTD pengelolah sampah menyampaikan bahwa dengan adanya efesiensi anggaran dari pemerintah pusat yang mengakibatkan pemotongan APBD kabupaten kepulauan Aru
Yang mana berdampak pada pengurangan anggaran belanja jasa tenaga kebersihan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja perorangan nomor : 007/ dlh / uptd – PS / 2025 pasal 3 untuk itu kami memberitahukan bahwa kami tidak dapat memperpanjang kontrak kerja saudara yang akan pada tanggal 31 Desember 2025.
Menjadi pertanyaan kenapa saya di berhentikan dengan alasan efesiensi anggaran, tiba tiba sudah ada tenaga pembersih jalan mengganti saya ujarnya,
Sambungnya kalau sudah di kurangi beberapa ibu – ibu sapu jalan karena efesiensi anggaran , Kenapa harus mengangkat tenaga pembersih baru lagi menggantikan saya ” .
Sementara itu dikutip dari media liputan4 kepala UPTD dinas lingkungan hidup Muhamad Nasir Hamu telah dihubungi Sabtu (24)1/2026 dan di tanya terkait memberhentikan beberapa ibu – ibu pembersih jalan angkat tenaga kerja lagi yang baru ? Anehnya tapi nyata.
Hamu mengakui ( dikutip oleh liputan4), ada penambahan satu orang supaya pas dokumen anggaran 150 Orang. Aneh juga ya penjelasan seperti ini terkesan aneh tapi nyata
Sementara itu PLT Dinas lingkungan hidup Apres Mukajey yang di konfirmasi ( kutipan liputan4 ) belum lama ini mengatakan, bahwa yang seharusnya memberhentikan ibu – ibu pembersih jalan yang sudah waktunya pensiunan, kalau ibu-: ibu yang belum pensiunan jangan di berhentikan seharusnya mereka kerja sapu jalan terus pandangan yang bagus sayangnya tidak di gubris.
Dengan demikian, Bupati Aru diminta agar membatalkan surat pemecatan yg di keluarkan oleh UPTD tersebut dan kembalikan mereka untuk bekerja.(IM-DW)







