Berkas Perkara Ganja Koko Yudi, Minggu Depan Tahap I

- Publisher

Friday, 18 June 2021 - 20:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,AMBON-Tim penyidik Sat Narkoba Polres Ambon & P.P. Lease terus mendalami perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja  yang diselundupkan ke Ambon melalui jasa pengiriman JNE.

Ketiga pelaku kini berstatus tersangka dan diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja di Kota Ambon.

Kasatnarkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa mengaku berkas perkara tiga tersangka siap disampaikan ke jaksa atau tahap I.

“Insa Allah minggu depan sudah tahap I,” terang Jufry kepada infomalukunews.com, Jumat (18/6/2021) melalui WhatsApp.

Menariknya diantara ketiga tersangka, salah satunya diketahui pernah menanam ganja, berinisial DG alias Koko Yudi.

“Iya dulu dia ditangkap dengan pohon ganja,” akui Jufry.

Sebelumnya Polresta Ambon merilis informasi penangkapan tiga tersangka diawali dengan, pelaku SW (33) dilakukan di bawah Jembatan Merah Putih Galala Kota Ambon pada Senin (7/5/2021) lalu.

SW berstatus pegawai kontrak itu diciduk dengan barang bukti satu paket besar berisi ganja yang diduga dikirim melalui perusahaan ekspedisi JNE.

“Tersangka ditangkap karena informasi menyebutkan adanya paketan berisikan narkotika yang beralamatkan tersangka SW,” ungkap Jufry.

Dari informasi tersebut, Jufry dan personil lalu melakukan pemantauan terhadap paketan tersebut.

Saat paketan sampai ke tangan SW, petugas Satresnarkoba langsung menangkap yang bersangkutan.

“Kita langsung lakukan pengembangan,” akui Jufry.

Diinterogasi warga Karpan Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu mengaku sudah 3 kali paketan narkotika itu dikirim menggunakan alamatnya

SW mengaku yang mengirimkan paket tersebut adalah temannya di LAPAS Ambon berinisial PS (31) juga beralamat Karpan.

Setelah diinterogasi, PS mengaku narkotika jenis ganja itu milik tersangka DG (43) yang memesan melalui tersangka berinisial I dari Jakarta seharga Rp 5.500.000 dan mengirim paketannya ke alamat tersangka SW.

DG beralamat Jalan Said Perintah Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota ambon.

Tersangka DG sendiri ditangkap di kawasan Pantai Natsepa Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.(pom)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT