IM,AMBON-Tim penyidik Sat Narkoba Polres Ambon & P.P. Lease terus mendalami perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diselundupkan ke Ambon melalui jasa pengiriman JNE.
Ketiga pelaku kini berstatus tersangka dan diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja di Kota Ambon.
Kasatnarkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa mengaku berkas perkara tiga tersangka siap disampaikan ke jaksa atau tahap I.
“Insa Allah minggu depan sudah tahap I,” terang Jufry kepada infomalukunews.com, Jumat (18/6/2021) melalui WhatsApp.
Menariknya diantara ketiga tersangka, salah satunya diketahui pernah menanam ganja, berinisial DG alias Koko Yudi.
“Iya dulu dia ditangkap dengan pohon ganja,” akui Jufry.
Sebelumnya Polresta Ambon merilis informasi penangkapan tiga tersangka diawali dengan, pelaku SW (33) dilakukan di bawah Jembatan Merah Putih Galala Kota Ambon pada Senin (7/5/2021) lalu.
SW berstatus pegawai kontrak itu diciduk dengan barang bukti satu paket besar berisi ganja yang diduga dikirim melalui perusahaan ekspedisi JNE.
“Tersangka ditangkap karena informasi menyebutkan adanya paketan berisikan narkotika yang beralamatkan tersangka SW,” ungkap Jufry.
Dari informasi tersebut, Jufry dan personil lalu melakukan pemantauan terhadap paketan tersebut.
Saat paketan sampai ke tangan SW, petugas Satresnarkoba langsung menangkap yang bersangkutan.
“Kita langsung lakukan pengembangan,” akui Jufry.
Diinterogasi warga Karpan Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu mengaku sudah 3 kali paketan narkotika itu dikirim menggunakan alamatnya
SW mengaku yang mengirimkan paket tersebut adalah temannya di LAPAS Ambon berinisial PS (31) juga beralamat Karpan.
Setelah diinterogasi, PS mengaku narkotika jenis ganja itu milik tersangka DG (43) yang memesan melalui tersangka berinisial I dari Jakarta seharga Rp 5.500.000 dan mengirim paketannya ke alamat tersangka SW.
DG beralamat Jalan Said Perintah Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota ambon.
Tersangka DG sendiri ditangkap di kawasan Pantai Natsepa Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.(pom)