IM, AMBON-Warga kawasan Air Besar, Desa Passo Kecamatan Baguala dibuat geger. Sebuah bendera “benang raja” berkibar di kantor Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (17/8).
Yang miris itu terjadi ketika bangsa Indonesia tengah memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75.
Namun bendera yang identik dengan kelompok separatis Republik Maluku Selatan (RMS) itu telah diamankan petugas.
Keberadaan bendera di kantor pemerintah yang berlokasi di Jln Upua Baguala Desa Passo ini diketahui pertama kali oleh Stanley Pattipeilohy (36) warga RT 36/RW 007 desa setempat.
Kronologis penemuan bendera tersebut oleh aparat berawal, sekira pukul 06.00 WIT ketika saksi Stanley sementara duduk di dapur rumahnya.
Tidak lama kemudian, datang tetangganya bernama Ny Desi, menceritakan adanya bendera RMS berkibar di kantor Pengadilan Tipikor Ambon yang selama ini kosong tanpa aktifitas kantor sejak tahun 2019.
Mendengar cerita Ny Desi, saksi bergegas ke TKP yang berjarak sekira 200 meter dari rumahnya. Di TKP pukul 06.15 WIT dia melihat sudah ada 5 orang bersiap-siap menurunkan bendera tersebut.
Salah satunya merupakan petugas Koramil setempat, yakni Serka Edi Kakisina yang juga Babinsa Desa Negeri Lama.
“Satu orang memanjat tiang bendera untuk menurunkan bendera RMS,” kata Stanley Pattipeilohy.
Melihat bendera berhasil diturunkan, saksi Stanley Pattipeilohy langsung menunju Mapolsek Baguala guna melaporkan kejadian tersebut.
Pihak Polda Maluku melalui Kabidhumas Kombes (Pol) Mohamad Rum Ohoirat mengakui adanya insiden pengibaran bendera tersebut.
“Iya benar kejadiannya itu. Saat ini sedang diselidiki oleh Polresta Ambon” kata saat dihubungi melalui pesan watshap pada 17 Agustus 2020.
Menurut Ohoirat Polres Kota Ambon sementara melakukan penyelidikan guna mengusut pelaku dan motif di balik pengibaran bendera tersebut.(pom)
===






