Belum ada Ranperneg, Lisaholiet Minta Walikota jangan parcaya.

- Publisher

Wednesday, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,Ambon- Pembahasan Ranperneg dan Keputusan Calon Raja Negeri Batu Merah Diam – Diam dilakukan ketua Saniri, tanpa melibatkan Anggotanya.

Sasuai Statment Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang menyatakan, Pejabat Negeri Batu Merah dengan sengaja memperlambat atau mengabaikan proses adat.

Dalam hal ini, Lisaholiet mengatakan penilaian yang dialamatkan kepada Pejabat Negeri Batu Merah adalah sebuah kekeliruan, karena apa yang dilakukan pejabat negeri selama ini selalu bersandar pada aturan dan mekanisme yang berlaku

“beta yakin sungguh bahwa beliau mendengar dari satu pihak saja. karena pak walikota mengetahui aturan dan mekanisme salah satunya yang lagi berproses di negeri batu merah” ungkap Lisaholet di warkop Pilkada, Kepada Infon Maluku Selasa (6/4/21).

Selain itu, Lisaholet mempertanyakan Ketua Saniri Difinitif terkait dengan Rancangan Peraturan Negeri yang di usulkan kepada Pemerintah Kota Ambon bersandar pada aturan dan mekanisme yang mana, Pasalnya sampai saat ini pembahasan Ranperneg belum dilakukan, sehingga secara tiba- tiba telah ada pengusulan nama calon raja negeri Batu Merah.

“yang disampaikan ketua Saniri Batu merah Difinitif apa sudah melalui pembahasan dan memenuhi korum, sampai saat ini tidak ada, dan inipun harus diklarifikasi, pembahasan Ranperneg juga belum jalan”. Ungkap Lisaholiet.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 8 tahun 2017 pasal 65. yang menyatakan pembahasan Ranperda sah dan tidaknya harus dihadiri oleh 2/3. ketika Saniri negeri berjumlah 9 orang otomatis yang hadir membahas ranperda tersebut minimal 6 orang. dan kronologisnya harus disampaikan.

Dijelaskan Ranperneg ini merupakan produk Saniri yang lama bukan produk Saniri yang baru, sehingga keliru dalam mengikuti tahapan, mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“bukan soal kita mengabaikan atau memperlambat tapi prinsipnya Beta dari mata rumah Lisaholet Beta tekankan bahwa harus Katong ikut tahapan demi tahapan, dan aturan yang berlaku”, ujarnya.

Bukan saja itu, Lisaholet juga mempertanyakan Ketua Saniri Negeri batu merah, yang menyatakan bahwa Ranperneg telah di uji publik padahal kenyataan tidak pernah dilakukan uji publik. Olehnya hal ini, agar tidak menimbulkan opini di masyarakat, karena setahu saniri negeri yang ada Ranperneg tidak pernah dibahas apalagi di uji publik.

Selanjutnya, Aggota saniri negeri batumera, Saleh Lebeharia dari mata rumah sembilan, yang di konfirmasi via Telfon, Tak puas dengan pernyataan Ketua Saniri Negeri Batu Merah yang secara diam-diam telah mengusulkan nama calon raja, sementara belum pernah ada pembahasan internal.

“sementara di internal Saniri saja ini belum dibahas dan diputuskan. Ini kok sudah sampai di tingkat itu harus internal ini bahas lebih dulu lalu kita putuskan bersama, bukan soal siapa mau jadi raja tapi harus kita melalui mekanisme, tahapan Perneg saja belum selesai bahkan kita belum minta secara resmi, kita meminta pemerintah kota untuk kembalikan agar kita lihat kembali. ko tiba – tiba telah ada berita acara yang katanya ada mata rumah yang sudah tanda tangan dan mengusulkan nama,” jelas Lebeharia

Lanjutnya Saleh, Terkait dengan pernyataan Walikota Ambon, yang menyatakan, pejabat negeri tidak mendukung keputusan Saniri Negeri, Menurut Lebeharia, keputusan yang diambil pejabat Negeri Batu Merah adalah sebuah tindakan yang benar karena bersandar pada aturan dan mekanisme yang berlaku.

Dikatakannya, yang terjadi saat ini ada sebuah kekeliruan dan diluar aturan, menurutnya sebelum pengusulan calon dilakukan hendaknya Saniri melakukan pertemuan dengan seluruh Saniri negeri dan sepakat dengan keputusan yang diambil, bukan secara diam-diam mengambil keputusan sendiri, proses pengusulan raja tentunya ada tahapan – tahapan yang harus di lakukan.

” jadi kalau hari ini mereka melakukan hal yang demikian beta kira mereka keliru dan kita telah melangkahi mekanisme yang berlaku,” ungkap Lebeharia. (w55).

Berita Terkait

Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret
Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat
Ambon Gelar Ekspose Adipura, Walikota: Fokus Kita Adalah Ambon Bersih
Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara
GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH
Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan
Heboh! Kadis Perdagangan SBB Titipan Istri Bupati, Ngaku Lebih Baik Tidur di Kantor daripada di Rumah
Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 22:35 WIT

Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret

Friday, 17 April 2026 - 23:19 WIT

Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat

Friday, 17 April 2026 - 23:17 WIT

Ambon Gelar Ekspose Adipura, Walikota: Fokus Kita Adalah Ambon Bersih

Thursday, 16 April 2026 - 18:51 WIT

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 April 2026 - 18:15 WIT

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Berita Terbaru