Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

- Publisher

Monday, 12 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Zulfikar Isra Marasabessy, setelah dinyatakan terbukti membawa, memiliki, dan menawarkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 6,35 gram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Ambon, Senin (12/p1/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa 16 paket ganja yang dikemas menggunakan kertas nasi warna cokelat dalam plastik bening dengan berat total 6,35 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit handphone iPhone 13 warna putih dengan nomor SIM 081248646719 dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan amar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Hitu menuju Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menawarkan, dan diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja. (IM-06).

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah Dalam Materi Banding”, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim 
Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon
Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 
Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi
Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon
Sambut Natal 2025, Kapolda Maluku Wujudkan Makna Natal Bagi Personil Dan ASN
Kapolres Tual Pimpin Pengamanan Bentrokan Warga Fiditan Kampung Lama dan Kampung Baru
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 12:43 WIT

Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah Dalam Materi Banding”, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim 

Sunday, 18 January 2026 - 15:44 WIT

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon

Tuesday, 13 January 2026 - 14:59 WIT

Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 

Monday, 12 January 2026 - 21:03 WIT

Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIT

Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi

Berita Terbaru

Headline

Pembangunan Gedung Baru MUI Akan Monumental Bagi Ummat Islam

Wednesday, 11 Feb 2026 - 21:32 WIT

Daerah

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 Feb 2026 - 18:47 WIT