Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

- Publisher

Monday, 12 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Zulfikar Isra Marasabessy, setelah dinyatakan terbukti membawa, memiliki, dan menawarkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 6,35 gram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Ambon, Senin (12/p1/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa 16 paket ganja yang dikemas menggunakan kertas nasi warna cokelat dalam plastik bening dengan berat total 6,35 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit handphone iPhone 13 warna putih dengan nomor SIM 081248646719 dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan amar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Hitu menuju Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menawarkan, dan diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja. (IM-06).

Berita Terkait

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap
HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis
Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal
Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas
Resmi Menjabat Sebagai Ketua Umum LBH-CJI, Ali Rumauw Siap Perluas Akses Bantuan Hukum di Indonesia
Longboat Bermuatan 20 Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Banda, Seluruh Penumpang Selamat
Rapimpurda KNPI Malra Dibuka; Reza Nuhuyanan Target Musda 3 Wilayah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 14:16 WIT

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  

Saturday, 13 June 2026 - 12:57 WIT

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap

Thursday, 11 June 2026 - 23:28 WIT

HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis

Thursday, 11 June 2026 - 20:24 WIT

Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal

Monday, 8 June 2026 - 09:52 WIT

Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas

Berita Terbaru