Infomalukunews.com, Ambon- Semangat Agustinus Baka Tandiling untuk membongkar korupsi di Maluku harus terhenti. Jabatannya sebagai Asisten Tindak PIdana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku segera ditinggalkan.
Dia ditarik Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin ke Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, sebagai Kepala Subdirek pada Direktorat Agung Muda Intelijen, Senin (13/10/25).
Mutasi ini termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menujuk ‘Radot Parulian’, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, sebagai Aspidsus Kejati Maluku.
Menarik dari mutasi Jabatan Aspidsus, salah satu jabatan hangat di Kejati Maluku ini menjadi ramai di publik setelah di duduki Agustinus Baka Tandiling, menggantikan Triono Rahyudi, pada 23 Juli 2025 lalu.
Tak cukup tiga bulan bertugas di Maluku, pria asal Tanah Toraja, Sulawesi Selatan itu, berhasil membongkar tiga perkara korupsi bernilai jumbo, salah satunya kasus dugaan korupsi yang ikut menyeret nama Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Kasus yang menyeret Timo, begitu sapaan Bupati Aru ini ikut menjadi perhatian publik. Pasalnya, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 senilai Rp36,7 miliar ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp11 miliar lebih, dan melibatkan Timo sebagai kontraktor.
Banyak saksi telah diperiksa, salah satunya Sekda Aru, Jacob Ubyaan. Bupati Timo sebagai kontraktor dalam proyek amburadul itu juga ikut dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Sayangnya, Timo belum diperiksa, namun Aspidsus Kejati Maluku sudah berpindah. Selamat bertugas di tempat yang baru, Agustinus Baka Tandiling. Semangat berantas korupsi akan terus membara. (Borqan-IM)







