Baru Pimpin Kejati, Irmawan Didesak Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

- Publisher

Thursday, 30 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Dengan hadirnya pimpinan baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rudy Irmawan ditantang bongkar kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru dibawah kepemimpin mantan Bupati Johan Gonga.

Pasalnya, banyak kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru mandek, semasa jabatan Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo.

Desakan itu muncul dari Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku Usman Warang. Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pada masa jabatan Kejati sebelumnya, tidak tegas dalam menggambil tindakan terkait kasus-kasus korupsi di Maluku salah satunya di Kepulauan Aru.

“Mantan Bupati Aru Johan Gonga tidak disentu hukum, padahal dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyalugaan dana Hibah, penggunaan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai peruntukannya dan di duga dana sesuai hitungan sebesar Rp. 70 milyar,” cetusnya.

Selain dana hibah, ada pun dana tunjangan guru (TPG dan TKG) tahun 2024, yang bersumber dari APBN dalam hal ini DAU dengan nilai sebesar Rp 9,4 milyar serta sejumlah Perjalanan dinas tahun 2024 yang menelan anggaran fantastis sebanyak Rp76 milyar dan diduga pertanggung jawabnya fiktif alias manipulasi.

“Saya berhadap dengan hadirnya pimpinan Kejati yang baru ini, dapat mengusut tuntas berbagai persoalan dugaan korupsi yang di tinggalkan resim pemerintahan Johan Gonga sejak tahun 2018 hingga 2024,” tegas Usman.

Tak hanya itu, ada pun beberapa kasus lainnya yang menjadi atensi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, seperti proyek jalan lingkar Wamar yang menelan anggran sebesar Rp. 15 milyar, proyek itu diduga mangkrak, diduga pekerjaannya tak kunjung selesai.

JOHAN GONGA MANTAN BUPATI ARU.

Mirisnya, proyek tersebut justru di usulkan lagi penambahan anggaran, untuk peningkatan jalan tersebut oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru MRP sebesar Rp 5 milyar.

Belum lagi pembangunan proyek jalan Longsegment desa Apara-Mesiang dengan anggaran sebesar Rp. 15 milyar yang hingga saat ini belum juga selesai.

Selain itu, kasus pembangunan proyek jalan penghubung antara Desa Jerol- Kecamatan Korpui dengan besaran anggaran mencapai Rp. 24 milyar yang mana sampai saat ini tidak di lanjutkan pekerjaannya.

Tak sampai disitu, adapun pembangunan proyek jalan desa Samang-Wokam dengan anggaran Rp. 12 milyar yang pekerjaan diduga tidak sesuai spek, mengakibatkan jalan tersebut setelah habis di kerjakan tidak bisa digunakan oleh warga setempat lantaran aspalnya hancur.

Selanjutnya, pekerjaan proyek Jembatan Desa Jerol dengan total biaya sebesar Rp. 15 milyar bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2018, yang sampai saat ini hanya ada tumpukan tiang pancang dan semen yang sudah membantu serta matrial batu pecahan.

Pekerjaan Proyek jembatan penghubung antara dusun Marbali-Kota Dobo yang di kerjakan oleh kontraktor atas nama Fajar Distro yang merupakan tim sukses Johan Gonga kala itu dengan besaran anggaran sebesar 8,1 milyar kini mangkrak, dan hingga saat ini kontraktornya belum juga di tahan alias melarikan diri.

Selain kasus-kasus tersebut, pemberian dana hibah sebesar 10 miliar per tahun oleh Pemkab Aru kepada PSDKU yang jumlah keseluruhan dana hibah hingga mencapai Rp. 82 miliar dan tunggakan beasiswa mahasiswa yang anggarannya sebesar Rp. 42 miliar entah kemana aliran dana tersebut.

“Dengan kedatangan Kejaksaan Agung di Maluku ini, diharapkan dapat mempertegas kepada Kejati Maluku untuk membongkar dan berani mengambil langka untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan Tipikor tersebut,” harapnya. (IM-03).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru