Oleh: Hard Darakay S.Si. Wakil Direktur LBH SIKAP ARU
Seperti biasa, kita rayakan tanggal 17 Agustus sebagai tanggal proklamasi kemerdekaan bangsa kita Bangsa Indonesia. Tanggal bersejarah itu selalu mengajak untuk flashback pada masa penjajahan yang tidak ada kepastian hukum dan kesejahteraan hidup. Monang Siahaan dalam bukunya “Pembaruan Hukum Pidana Indonesia” memperlihatkan bahwa alasan logis dilakukannya reinterpretasi dan transformasi hukum Indonesia karena adanya latar belakang politik, sosiologis dan praktis pada kesejarahan perundang-undangan warisan kolonial yang berbeda dengan konteks Indonesia hari ini (Monang Siahaan. 2016. Hlm 1). Hal ini memungkinkan kita menalar jauh ke belakang tentang fakta ketidakadilan apa saja yang pernah dialami bangsa indonesia kala itu.
Secara politik, bangsa Indonesia diperintah oleh kekuasaan otoriter negara-negara penjajah, mulai dari Belanda, Inggris sampai Jepang. Tidak ada kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mengambil bagian dalam politik dan pemerintahan. Kekuasaan kerajaan yang mengakar kuat dalam masyarakat adat sekalipun dibuat tidak berkutik. Saat membahas akar historis Hukum di Indonesia, Hanafi Arief menyebutkan bahwa kekuasaan raja dalam masyarakat lokal, wajib tunduk pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah Penjajah, Belanda misalnya. Saat pertama kali datang ke Indonesia, Gubernur Jenderal Pieter Both diberikan wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam bidang pidana maupun perdata dengan nama Statuta Batavia yang kemudian berubah menjadi “Statuta Barat” (Hanafi Arief.2016. hlm 33).
Hukum adat dalam masyarakat lokal boleh berlaku dengan syarat ketat, yaitu tidak bertentang dengan dasar keadilan dan kepatutan menurut ukuran Statuta Barat. Ini menunjukan pemerintahan Belanda menganggap rendah kedudukan hukum adat Nusantara. (Hanafi Arief. 2016. Hlm 34). Bisa kita bayangkan betapa terkekangnya bangsa Indonesia secara politik dan pemerintahan kala itu. Anehnya, Pemerintah Kolonial seolah memposisikan aturan Barat sebagai yang paling adil, sementara dalam aturan itu jelas membeda-bedakan (atau mengkotak-kotakan) manusia berdasarkan status kebangsaan, yang mana golongan Eropa adalah yang paling tinggi derajatnya dibanding golongan bumi putra (masyarakat lokal). Adilkah itu ? tentu tidak.
Implikasi dari kebijakan dalam ranah politik, berimbas ke ranah sosiologis dan ekonomi. Golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan golongan Eropa tentu lebih kaya, lebih elit bahkan ada perlakuan yang khusus dan istimewa.
Sampai disini, terbayang bagi kita bahwa hukum pemerintah kolonial merupakan seperangkat peraturan yang diskriminatif terhadap rakyat Indonesia. Akibatnya kesejahteraan dan keadilan sosial jauh dari harapan kehidupan yang hakiki.
PROKLAMASI, AWAL KEHIDUPAN SEJATI
Atas dasar itulah, ketika melihat adanya peluang yang diberikan pemerintah Jepang, Presiden Soekarno bersama para tokoh bangsa memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sebagai Negara yang baru merdeka, Indonesia membutuhkan wadah organisasi bangsa demi mengisi dan melaksanakan pemerintahannya sendiri. Maka, pada 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia menetapkan dan memberlakukan UUD 1945 yang merupakan hasil perumusan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (bahasa Jepangnya, Dokuritsu Junbi Cosakai), Badan yang dibentuk tentara Jepang pada 29 April 1945 (Hanafi Arief.2016. hlm 37).
Hakikat dari proklamasi itu sendiri adalah memberikan ruang bagi hak manusia untuk menjalani hidup yang merdeka. Oleh sebab itu segala bentuk penjajahan di Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, sebagaimana tertuang dalam teks proklamasi yang dibacakan oleh Presiden Soekarno.
Hidup yang merdeka memungkinkan terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, tanpa mengkotak-kotakan kelas sosial, itulah kehidupan yang sejati.
MENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN SOSIAL
Demi menciptakan dan memelihara kehidupan sejati itu, diperlukanlah perangkat hukum yang secara komprehensif mengatur seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Dinamika hukum Indonesia pada masa awal kemerdekaan diakui mengalami pasang surut seiring dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia sendiri. Mulai dari masa Orde Lama, Orde Baru, Masa Reformasi (Hanafi Arief.2016. hlm 41).
Meskipun demikian, keadaannya sudah agak lebih baik jika dibanding dengan masa penjajahan dulu. Melalui asas Equality Before The Law, tidak ada lagi pembeda-bedaan atau kotak-kotakan antara kelas atas dengan kelas bawah, antara golongan bangsawan dan rakyat biasa, semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Mungkin dalam beberapa kasus terkesan ada diskriminasi, namun secara kuantitatif, itu sangat sedikit. Lihat saja penegakan hukum akhir-akhir ini, entah Bupati, Gubernur, Menteri Negara, Pimpinan Parpol sampai Direktur Perusahaan besar pasti dipenjara jika terbukti korupsi. Ini tentu berbeda dengan masa penjajahan dulu. Sekarang, Hukum ada dan berdiri tegak untuk memelihara keadilan sosial.
Alberd Vein Dicey seorang ahi hukum Tata Negara berkebangsaan Inggris, menjabarkan ciri negara hukum: Pertama, “The absolute supremacy or predominance of regular law as opposed to the influence of arbitrary power”. Aturan hukum menjadi kekuasaan tertinggi atau supremacy of the law, tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang, bahwa seseorang dapat dihukum ketika melanggar hukum. Kedua, “equality before the law or the equal subjection of all classes to the ordinary law of the land administered by the ordinary courts”. Adanya kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pejabat atau rakyat, orang kaya atau miskin semuanya harus diperlakukan sama dalam pengadilan. Ini kemudian berimplikasi ke ranah politik, pemerintahan, sosial bahkan sampai pada ranah ekonomi. Ketiga, “The priciples of private law”. Oleh banyak ahli hukum Indonesia menerjemahkannya sebagai “Human Right” atau hak asasi manusia (Michael. L. Principe. 1999. P. 359).
Ciri-ciri inilah yang mengilhami peraturan perundang-undangan di hampir semua Negara demokratis, termasuk Indonesia. Dalam penerapannya di tingkat bawah sekalipun, prinsip ini wajib dijadikan patokan. Mulai dari peraturan di tingkat Propinsi, Kabupaten sampai kecamatan dan desa dinas (desa adat punya perspektif yang lain).
MENGAPA HUKUM DI ARU IMPOTENSI ?
Dalam konteks Kabupaten Kepulauan Aru, memunculkan pertanyaan hermeneutik, apakah sistem penegakan hukum itu sudah sejalan dengan ciri-ciri Negara hukum seperti yang dikemukakan A.V. Dicey ? atau justru hukum di Aru sedang impotensi ?
Kata “Impotensi” dalam ilmu kedokteran artinya kondisi ketika penis tidak mampu ereksi atau mempertahankan ereksi, walaupun terdapat rangsangan seksual. Impotensi merupakan masalah seksual yang rentan terjadi pada pria berusia 40 tahun ke atas (dikutip dari website alodokter.com. diakses pada 10 Agustus 2021, pukul 05.00 wib). Dalam kaitannya dengan judul artikel ini akan saya uraikan setelah kita menyimak dua peristiwa konkrit di bawah ini
Kasus 1, Dugaan Pidana Korupsi DAK Afirmasi Tahun 2018
Menurut sumber berita online, Dharapos.com (diakses pada 10 Agustus 2021, pukul 06.00 wib). Untuk kronologis lengkapnya, anda bisa akses sendiri di google, yang jelas kasus ini diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.784.567.482 atau hampir 3 Miliar. Uniknya, meskipun kasus ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu namun BELUM ADA PENETAPAN TERSANGKA. Bahkan ada dua orang saksi yang belum diperiksa yaitu yang berinisial “JG” seorang Kepala Daerah dan “YU” seorang yang menjabat Kepala Keuangan. Masih menurut sumber ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (P-17) kepada Polres Aru. demikian pernyataan Sesca Taberima, Kasipidsus Kejari Kepulauan Aru.
Kasus 2, Judi Togel Tahun 2020
Menurut sumber berita online Tribunnews.com (diakses pada 10 Agustus 2021, pukul 06.00 wib). Satreskrim Polres Kepulauan Aru meringkus tiga pelaku judi togel di wilayah Galai Dubu, Kec. Pulau-Pulau Aru. ketiga pelaku ditangkap pada malam hari pukul 23.30 wit (25 Agustus 2020), langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Aru dan DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.
Nampak jelas disini ada cara penanganan yang berbeda. Kasus 1, yang melibatkan pejabat, sudah ditangani penegak hukum sejak beberapa tahun lalu, namun BELUM ADA PENETAPAN TERSANGKA. Dijadikan tersangka saja belum apalagi lakukan penahanan?. Padahal, dugaan tindak pidana korupsi itu merugikan keuangan Negara miliaran rupiah. Sementara kasus 2, yang melibatkan rakyat biasa, tidak membutuhkan waktu bertahun-tahun, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan di Mapolres Kepulauan Aru. padahal, menurut sumber berita ini, tidak ada kerugian Negara satu rupiah pun dari tindakan mereka.
Kalau kita menyorotinya dari pandangan Dicey, terlihat hukum di Aru tidak mencerminkan prinsip Negara hukum. Terutama poin supremasi hukum dan asas “equality before the law” sebagaimana dijelaskan di atas. Dalam bahasa penafsiran saya (hermeneutic language) hukum di Aru sedang impotensi. Yang saya maksudkan impotensi itu kata benda “hukum” bukan “penegak hukum”. Jangan salah persepsi.
“Hukum” disebut “impotensi” karena mengalami disfungsi ereksi, kadang berdiri tegak untuk menghukum rakyat jelata namun ereksinya tidak tahan lama ketika berhadapan dengan pejabat pemerintah, meskipun ada ransangan yang dahsyat dalam peristiwa konkrit seperti DAK Afirmasi 2018. Kalau dalam ilmu kedokteran “impotensi” biasanya mulai terjadi pada usia 40 tahun, tapi dalam usia ke-18 tahun kabupaten ini, hukum di Aru sudah “Impotensi”. Mestinya, di usia belasan tahun itu adalah usia yang “on fire”, panas-membara, bergelora menegakkan kebenaran dan keadilan.
CATATAN REFLEKSI
Kalau keadaan begini terus, kuriositas masyarakat munculkan pertanyaan-pertanyaan liar. Ada apa dengan penegak hukum ? mengapa lambat bertindak terhadap pejabat yang jahat ? takut tidak dapat jatah dana hibah tahunan ? ataukah “Hukum” di Aru perlu minum “obat kuat kualitas ori” ?
Mestinya, momentum proklamasi ini, kita berkaca dari para Bapa Bangsa yang dengan gagah berani, penuh semangat bergelora menentang kebijakan hukum Kolonial Bangsa Penjajah yang tidak berperikemanusiaan dan perikeadilan.
Belum terlambat, mari jalankan budaya hukum yang progresif pada konteks Jar Garia, niscaya kehidupan yang hakiki, yang merdeka, yang adil dan makmur pasti terwujud.






