Infomalukunews.com,Ambon — Dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dalam pendanaan aksi demonstrasi terkait desakan Raja Batu Merah, Ali Hatala sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah senilai Rp4,2 miliar di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (15/10) menjadi isu yang perlu mendapat perhatian publik.
Informasi yang diperoleh media di lokasi, anggota DPRD yang berinisial GM diduga menggelontorkan anggaran mulai dari pembelian makanan, air minum, pembayaran media hingga pendemo.
Aksi unjuk rasa digelar di tiga instansi masing-masing Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga Gedung Walikota Ambon,
Aksi yang disuarakan oleh gabungan mahasiswa dan warga yang mengatasnamakan warga Batu Merah itu membawa sejumlah poin tuntutan salah satunya terkait mendesak Raja Batu Merah, Ali Hatala ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Kota Ambon, periode 2022–2024 tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberitakan pada 6 Oktober 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.290.594.327.
Dikonfirmasi, Jumat (16/10) anggota DPRD Kota Ambon berinisial GM terkait pendanaan aksi demo tersebut tak memberikan respons bahkan nomor kontak langsung diblokir.(IM-03)






