InfoMalukuNews.com,SBT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi terhadap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggara2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026) oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBT yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Ilham Wahdini, SH., MH.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari SBT, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Langkah ini juga diambil guna mengantisipasi potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur; SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur yang beralamat di Jalan Ampera, Kecamatan Bula; serta lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi.
Pada hari yang sama, tim Kejari SBT bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Dik pada Aspidsus Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, SH., MH., juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Dugaan Pemerasan dan Pungli Diperkirakan Lebih dari Rp1 Miliar
Dalam rilis tersebut, Kejari SBT menyebut nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah sesuai hasil penghitungan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.
Kejaksaan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Kejari SBT menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara ini juga diharapkan dapat memastikan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejari SBT turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak.
Hingga saat ini, dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IM-03)







