INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,,-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat Maluku, menggelar aksi demostran di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/08/24).
Aksi itu menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.
Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadi bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Nah, oleh sebab itu, Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat dengan tegas menyatakan sikap di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/08/24).
“Kami geram karena sikap dan tingkalaku para pejabat baik di tatanan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka,” tegas Kordinasi Lapangan Radhi Samal.
Dikatakan, ini sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.
Kini sambungnya, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
Kondisi saat ini kata Radhi, merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:
“Kami mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan segala tindakan yang mencederai konstitusi,” kata Radhi dalam poin tuntutannya,
Selain itu, mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan pengesahan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkanah Konstitusi Nomor 607UU-XXII/2024, tarnggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nonor 70PUU-XXIU024, tanggal 20 Agustus 2024
Selanjutnya kata dia, KPU segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nonor 60PUU-XXIA024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70PUU-XXI2024, tanggal 20 Agustus 2024
“Kami meminta kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 607UU-XXII2024, tanggal 20 Agustus 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70TPUU-XXII2024, tanggal 20 Agustus 2024,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di depan masa aksi menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi-aspirasi yang telah di sampaikan.
“Tentu tindaklanjut terhadap aspirasi ini harus dilakukan sesuai mekanisme DPRD, dimana pengambilan keputusan berada di tanggan pimpinan, nanti kami akan sampaikan ke pimpinan DPRD,” singkatnya. (IM-06).





