IM-AMBON;—Pemberhentian Muhamat Marasabessy sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dinilai improsedural.
Doktor Kebijakan Publik Nataniel Elake menilai seperti itu lantaran pemberhentian Marasabessy oleh Gubernur Maluku tanpa memberi kesempatan kepada yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi lebih dahulu.
Terkait pemberhentian Marasabessy, Sekda Maluku Sadli Ie saat dikonfirmasi singkat menyatakan pada intinya satu SKPD tidak boleh ada 2 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Sehingga yang bersangkutan (Marasabessy) diganti dengan pejabat lain,” terang Sadli kepada infomalukunews.com saat dikonfirmasi, Sabtu (19/08/2023).
Menyikapi jawaban Sadli, DR Elake menyatakan harus ada proses klarifikasi lebih dulu terhadap yang bersangkutan. “Karena bisa saja itu kekeliruan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Elake
Diketahui pemberhentian Marasabessy lantaran tahun kelahiran. Ada 2 versi tahun lahir pada diri Kadis PU Muhamat Marasabessy, yakni tahun 1964 dan 1967.
Terhadap hal ini, Doktor kebijakan publik jebolan Universitas Hasanuddin Makassar ini menghendaki, Gubernur Murad Ismail lebih dulu memanggil Marasabessy untuk klarifikasi data tahun lahir sesuai NIP. Sebelum memberhentikan yang bersangkutan secara hormat selaku Kadis PU.
Menurut Elake, Itu pun jika benar ada unsur kesengajaan mencantumkan 2 tahun lahir berbeda, maka Marasabessy layak diproses oleh penyidik PPNS. “Tapi kalau belum dipanggil untuk klarifikasi itu namanya apa, kalau bukan improsedural, iyo toh?,” ujar DR Elake sinis.
Sambung Elake, ketika proses klarifikasi ada kekeliruan maka tahun lahir Marasabessy harus dikembalikan ke tahun 1964 supaya bisa langsung pensiun. Tapi jika tahun lahir yang benar adalah 1967 maka jabatan Marasabessy secara administratif layak dipertimbangkan untuk diperpanjang.
Doktor Elake menambahkan jika mengikuti aturan normatifnya, apa yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Maluku, terkait kesalahan Kadis PUPR Provinsi ini kesalahannya apa belum dibuktikan.
Mestinya, Marasabessy diproses dulu untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan maupun kekeliruan pihak lain seperti apa.
“Kepentingan politik? Ya semua orang bisa saja berpesepsi yang beda-beda dong. Tapi kalau beta ini soal administrasi,” tandasnya.
Sebab jika menggunakan pendekatan normatif maka ada SOP, ada mekanisme. “Kalau ada indikasi kesalahan yang bersangkutan harus dipanggil dan diproses oleh penyidik PPNS sebagai pihak yang berwenang memutuskan,” ulas DR Elake.
Apalagi Baperjakat Provinsi Maluku sudah ada, sehingga tinggal membentuk tim untuk menentukan siapa ketua tim, apakah Inspektorat atau kah PPNS Provinsi Maluku.
Makanya, sambung DR Nathaniel Elake, dapat diasumsikan kalau Pemprov Maluku menjatuhkan hukuman kepada Kadis PU Muhamat Marasabessy sebelum dia diproses.
“Seperti terjadi pada Haji Mail Usemahu su tunjuk dia jadi Kadis bale ganti dengan orang lain. Ini khan akibat kerja buru-buru dan tidak teliti,” kata DR Elake.
Seperti diketahui, Gubernur Maluku Murad Ismail akhirnya menunjuk Nurul Hidayati Sopalauw ST MSi, yang sebelumnya adalah Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku, menjadi pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR. Namun disamping itu gubernur juga menunjuk Sopalauw sebagai pelaksana harian (Plh).
Dalam surat perintah itu, kewenangan Sopalauw dibatasi, yakni membatasi diri pada hal-hal yang bersifat rutin. Dikecualikan untuk menandatangani dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi keuangan lainnya.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 16 Agustus 2023. Dan berakhir dengan sendirinya setelah adanya kebijakan lain. Yakni dari pejabat pembina kepegawaian. (IM-03 )






