Infomalukunews.com,Tual, 12 April 2026 – Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tual dan Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemindahan sidang perkara pembunuhan siswa MTs Malra berinisial AT (14) ke PN Ambon.
Pemindahan tersebut tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Fikry menilai keputusan itu sebagai bentuk kegagalan serius lembaga peradilan dalam menjaga marwah hukum dan keadilan, khususnya bagi korban.
Kecaman Akademis dan Dasar Hukum
Dalam pernyataannya, Fikry menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah mengajukan enam tuntutan sebagai dasar perjuangan masyarakat, antara lain transparansi proses hukum, penahanan pelaku, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sidang etik terbuka, evaluasi pengawasan aparat, serta perlindungan maksimal bagi keluarga korban.
Ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijunjung adalah: “Keadilan bagi korban adalah harga mati.”
Namun, menurutnya, terbitnya SK MA 63/2026 justru bertentangan dengan prinsip tersebut, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan akses keadilan bagi korban.
Sorotan terhadap PN Tual
Fikry menilai PN Tual telah melakukan tiga kegagalan mendasar:
Melanggar asas locus delicti (Pasal 84 KUHAP) karena tidak mempertahankan kewenangan mengadili perkara yang terjadi di wilayah Tual.
Mengabaikan kondisi faktual di lapangan, di mana situasi keamanan dinilai kondusif dan didukung jaminan dari aparat serta keluarga korban.
Membatasi akses keadilan bagi korban, akibat pemindahan sidang ke Ambon yang berjarak sekitar 350 km, sehingga menyulitkan keluarga korban secara ekonomi dan psikologis.
“PN Tual gagal menunjukkan keberanian yudisial dan justru melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya,” tegas Fikry.
Kritik Tajam untuk Mahkamah Agung
Tak hanya PN Tual, Fikry juga melontarkan kritik keras terhadap MA RI yang dinilai melakukan kekeliruan mendasar melalui penerbitan SK tersebut.
Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:
Mengabaikan fakta PTDH terdakwa, yang berarti alasan kekhawatiran intervensi institusi sudah tidak relevan.
Kelalaian dalam memahami fakta hukum dan kondisi sosial, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan.
Menciptakan preseden berbahaya, karena dinilai membuka ruang bagi pengadilan menghindari tekanan publik.
Melanggar hak korban atas peradilan yang adil, karena memindahkan beban ke keluarga korban.
“SK itu cacat secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bentuk legalisasi ketakutan,” ujarnya.
Pernyataan Tegas dan Desakan
Dalam pernyataan langsungnya, Fikry menyebut bahwa baik PN Tual maupun MA RI telah melakukan judicial misconduct jika tidak segera memperbaiki keputusan tersebut.
Ia menegaskan:
“PTDH sudah dilakukan, Tual dalam kondisi aman. Maka secara hukum, sidang harus digelar di Tual. Itu kesimpulan hukum, bukan politik. Cabut SK itu. Kembalikan sidang ke Tual.”
Ia juga menambahkan bahwa diamnya kalangan akademisi terhadap situasi ini sama dengan membiarkan keadilan mati.
Rekomendasi Akademis
Sebagai bentuk solusi, Fikry menyampaikan sejumlah rekomendasi:
Kepada PN Tual:
Menyatakan kesiapan mengadili perkara sesuai KUHAP.
Menjamin sidang terbuka untuk umum.
Menyampaikan permintaan maaf atas kegagalan mempertahankan yurisdiksi.
- Kepada MA RI:
Mencabut SK Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026.
Menetapkan sidang digelar di PN Tual.
Mengeluarkan pedoman ketat terkait pemindahan perkara agar hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa.
Penegasan Akhir
Fikry menutup pernyataannya dengan penegasan kuat bahwa keadilan harus ditegakkan di tempat peristiwa terjadi.
“Darah korban tumpah di Tual. Maka secara hukum dan moral, pengadilan harus dilaksanakan di Tual. Jika tidak, maka keadilan telah dibunuh untuk kedua kalinya,” pungkasnya.(IM-03)






