Infomalukunews,com. Ambon- Perumdam Tirta Yapono menghadapi dilema antara tanggung jawab moral untuk memenuhi kebutuhan dasar air bersih warga dan keterbatasan kewenangan akibat aturan konsesi wilayah layanan. Situasi ini kembali mencuat setelah Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mendesak pemerintah memperhatikan kawasan yang hingga kini belum menikmati akses air bersih, seperti Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan sebagian wilayah Leitimur Selatan.
Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menegaskan bahwa pihaknya secara moral berkewajiban memberikan pelayanan bagi seluruh warga kota. Namun secara regulasi, Tirta Yapono tidak dapat masuk ke sejumlah wilayah karena berada dalam area konsesi PT DSA.
“Kami ingin melayani seluruh masyarakat, termasuk wilayah-wilayah yang disebutkan. Tetapi kami tidak memiliki kewenangan karena daerah itu berada dalam konsesi PT DSA,” ujar Saimima, Kamis (13/11/2025), di Kantor Perumdam Tirta Yapono, Kelurahan Uritetu.
Saimima menjelaskan, polemik ini berawal dari usulan penggunaan dana penyertaan modal Pemkot Ambon sebesar Rp 2,25 miliar untuk peningkatan jaringan air bersih. Dana tersebut dialokasikan bagi lima titik prioritas yang belum tersentuh layanan air bersih, yaitu Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia.
Menurutnya, wilayah seperti Tantui, Batumerah, Karang Panjang, dan sebagian Hative Kecil tidak dapat disentuh program tersebut karena masuk dalam konsesi PT DSA berdasarkan kerja sama yang telah berlangsung sejak penandatanganan konsesi dengan pemerintah Drenthe.
“Kalau kita masuk ke wilayah konsesi DSA, itu melanggar aturan. Kami diaudit BPKP dan kantor akuntan publik. Jika ditemukan penggunaan anggaran di luar area kewenangan, kami bisa dikenai temuan dan wajib mengembalikan dana,” tegasnya.
Saimima menambahkan, pengembangan jaringan air bersih di wilayah konsesi hanya dapat dilakukan jika kewenangan dialihkan kepada Perumdam Tirta Yapono, menunggu putusan Mahkamah Agung atas sengketa yang sedang berjalan.
“Kami tidak mungkin menabrak aturan. Jika putusan MA sudah turun dan kewenangan dialihkan, kami siap mengambil alih,” ujarnya.
Untuk wilayah Leitimur Selatan, lanjutnya, pelayanan air bersih dikelola masyarakat melalui program swadaya mandiri yang difasilitasi Pemerintah Negeri menggunakan dana ADD/DD, memanfaatkan sumber air yang cukup melimpah di kawasan tersebut.
Terpisah, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, mengakui bahwa keluhan masyarakat terkait layanan air bersih di wilayah konsesi PT DSA bukan hal baru. Aduan itu kerap muncul dalam program Wali Kota–Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR).
“Keluhan soal layanan air bersih di daerah konsesi PT DSA sudah berkali-kali disampaikan warga. Kendalanya apa, apakah cuaca atau teknis, hingga kini kami belum mendapatkan penjelasan dari PT DSA,” kata Sapulette.
Ia menyadari adanya keterbatasan kewenangan Perumdam Tirta Yapono. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat membiarkan warga menunggu terlalu lama.
“Pemkot memahami keresahan masyarakat. Kita akan mencari solusi terbaik agar warga di wilayah tersebut tetap mendapatkan layanan air bersih dan merasakan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Pemerintah berharap keputusan MA dapat memberikan kejelasan batas kewenangan dan membuka ruang bagi optimalisasi pelayanan air bersih. Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono meminta masyarakat memahami bahwa keterlambatan pelayanan bukan disebabkan kelalaian, melainkan regulasi yang membatasi ruang gerak perusahaan.(IM-VLL)





