IM, TUAL-
Walikota Tual Adam Rahayaan dan Wakil Walikota Usman Tamnge menggelar rapat bersama Forkopimda dalam rangka penyamaan persepsi soal pembagian bantuan sosial kepada masyarakat guna menghindari salah sasaran yang menimbulkan masalah hukum.
“Dari hasil pertemuan ini, Pemkot Tual akan melayangkan surat ke DPRD Kota Tual tentang regulasi yang telah kita sepakati ini,” tandas usai rapat di Aula Kantor Walikota Tual, Selasa (5/5/2020).
Apalagi menyangkut pengelolaan keuangan daerah, harus ada persetujuan bersama sehingga anggaran tidak disalah gunakan, dan menghindari celah orang lain sengaja mencari kesalahan Pemkot Tual.
“Intinya untuk menjawab ikhtiar bagi kami di lingkup Pemkot terkait dengan jaringan pengaman sosial, agar tidak ada celah hukum nanti,” kata Adam Rahayaan
Dia mengingatkan bahwa yang perlu diantisipasi terhadap bantuan kepada masyarakat, agar bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah itu benar- benar tepat sasaran.
Menurutnya, Kota Tual masih status zona hijau, belum ditetapkan jadi zona merah sehingga di situlah muncul perbedaan persepsi.
Sementara di bamyak daerah Indonesia secara nasional bahwa rata-rata telah melakukan PSBB. Apabila status daerah sudah masuk dalam status siaga darurat atau zona merah, akan dikaji ulang untuk penambahan anggaran dalam penanganan Covid-19.
Walikota menambahkan penanganan Covid-19 di Kota Tual masih menggunakan dana Rp 5 miliar sambil menunggu perkembangan status daerah ini terkait Covid-19 ke depan.(FR)