IM — Ambon.’ — Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasependis), Kantor Kemenag Kota Ambon Provinsi Maluku, Abdul Karim Kerley, diduga melakukan pemotongan tunjangan kinerja 12 orang guru dalam lingkup Kementerian Agama Kota Ambon.
Pemotongan 12 orang gaji guru ini sejak tahun 2019 sampai 2022.
Berdasarkan geret 9 itu harus per bulan di bayar Rp 3.781 ribu Tapi kenyataanya yang seharusnya dalam 3 bulan itu harus di bayar Rp 11 juta. Tapi kenyataan yang di dapat adalah Rp 5. 600 ribu sekian, lalu sisahnya di kemanakan, Kata salah satu guru Pendidikan Islam Kemenag Kota Ambon, yang namanya tidak mau di sebutkan kepada media Infomaluku.com, Senin(30/5/2022).
Kalau kita lihat dari apa yang di sampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kaspendis) Abdul Karim Kerley, yang suda masuk di Bank Tabungan Nasional (BTN) Cabang Ambon yang rujukannya adalah atas Keputusan Menteri Agama nomor 6243 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja guru dalam lingkup kantor Kementerian Agama Kota Ambon, maka bersama kami ini mohon agar anggaran yang masuk dalam rekening 12 orang guru untuk di potong sebagai mana daftar terlampir.
Setalah kita melihat surat keputusan menteri itu tidak ada satu pun prosur menampakan bahwa tuken itu pembayarannya tidak di kenal pemotongan.tetapi ini yang terjadi adalah pemotongan, itu pun para pegawai tidak mengetahui.
Olehnya itu, kami menganggap pegawai itu sangat di rugikan, Karena tarhitung dari tahun 2019 sampai 2022 sekrang tidak di ketahui. Pada tanggal 27 Mei Kemarin kita lacak dengan sendirinya pihak Bank meluarkan pemotongan atas perintah kantor Kemenag Kota Ambon, jelasanya.
Setelah itu, kami minta surat dari kantor itu seperti apa, kemudian kami desak pihak Bank, dan mereka keluarkan dan tunjukan surat tersebut dan di tandatanganan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kota Ambon, Abdul Karim Kerley, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Setelah kita melihat Surat tersebut terjadi kejanggalan, seharusnya surat tersebut ada tembusan kepada kepala kantor agama sebagai bahan laporan, tetapi ternyata secara Administarsi kami menganggap bahwa adminstrasi atau surat yang di keluarkan dari Kasependis kepada pihak Bank itu sangat bertentangan dengan menyalahi aturan karena tidak ada tembusan kepada kepala kantor agama Kota Ambon, kantanya.
Pada hal sesungguhnya surat apapun yang keluar dari kepala seksi seharusnya ada tembusan dari kepala kantor sebagai laporan, tapi ternyata tidak ada. Kami mencurigai ada apa sebenarnya tunjangan kita di potong, tandasnya.
“Kami para guru merasa di rugikan, karena dalam 3 bulan pemotongan itu ada berfariasi tetapi di lakukan pemotongan itu per 3 bulan pada saat penerimaan tuken, dan jumlahnya itu berfariasi ada yang golongan 3 sekian, golongan 2 sekian, setelah kita temui di Bank”.
“Kalau memangnya pemotongan, kami sebagai pegawai fungsional dalam hal ini guru harus di berikan sosialisasi atau di berikan surat bahwa terjadi pemotongan akibat rujukannya ini. Tetapi sampai hari ini di berikan pemotongan tapi tidak di beritauh”.jelasnya. Olehnya itu, kami sangat berkeberatan atas pemotongan tersebut, dan pemotongan itu akan kemana, dan di pergunakan untuk apa, dan di masukan kemana, nampaknya tidak Jelss alias kabur. Maka kami sangat mencurigai ada skenario yang di mainkan oleh Kasependis dan keuangan yang di lakukan, tegasnya.
Olehnya itu, kami dari pihak guru – guru yang di rugikan sangat keberatan dan menutut apabila terjadi dan terungkap, maka kami minta kepada ka.kanwil Agama Maluku untuk dapat menelesuri sejauhmana surat tersebut tidak ada tembusan kepada Kepala. Ka.kanwil Agama Provinsi Maluku, untuk menindak lanjuti maslah ini, tambahnya.
Infomaluku.com suda menghubungi Ka.kanwil Agama Maluku, H. Yamin S.Ag, M.Pd untuk mendapatkan keterangn resmi. Namun hingga berita ini di tayangkan, Yamin belum memberikan jawaban, tutupnya.(IM03)






