IM; Namrole,- Kepala Desa Namrina Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Fiktor Tomanussa, dilaporkan di Polisi Sektor (Polsek) Namrole, Laporan tersebut disampaikan ke Polsek itu terkait dengan menyalah gunakan otoritas sebagai sang Kades. Demikian disampaikan, Rafel Tomanussa, Yames Tomanussa dan Stenly Tasidjawa
Menurut mereka, Kami merasa gaji kami disunatkan untuk Sang Kades simpan disimpan di Desa Namrina yang membawahi Dua Dusun yakni, Dusun Waetina( Kawalale) dan Dusun Emoria selama 7 Bulan tidak membayar gaji honor Kepala Dusun (Kadus) Waetina yakni, Rafel Tomanussa, gaji Kadus tersebut per bulan 1.150 ribu bila dikalikan selama tujuh bulan, Sang Kades harus membayar gaji Kadus sebesar 8.050 ribu rupiah yang harus diselesaikan.
Sementara Yames Tomanussa jabatan sebagai Kaur Pemerintahan dalam laporan ke Polisi, Sang Kades alias Fiktor juga tidak membayar Beta pung gaji selama 7 Bulan dan gaji Beta setiap bulan 2.100 ribu bila dikalikan selama 7 bulan Sang Kades harus membayar Beta punggaji kembali 14.700 ribu rupiah, kemudian Stenly Tasidja pegawai Honorer yang simpan sebagai penjaga Sanitasi (Air) Dusun Waetina dengan upah kerja per bulan sebesar 300 ribu rupiah selama 7 bulan Sang Kades tidak membayar Beta pung gaji semuanya diperoleh 2.100 ribu rupiah.
Rafel juga menambahkan pegawai honor yang tidak terbayar gaji pak Kades Namrina itu semuanya dimasukkan Tiga orang termasuk Stenly, Oktopina Hetarua dan Ardin Buton, olehnya Kami berharap pak Kades dapat menyelesaikan gaji Kami” Tuturnya.
Menurut Pelapor Ketiga yang mendatangi Polsek Namrole untuk melaporkan Sang Kades, karena selama penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak pernah ingin membayar gaji kami, bahkan Bendahara, Alpius Latbual kaka Kandung Sang Kades Dua Bapak Satu Mama, Dia tidak ingin membayar gaji kami, bahkan Bendahara, Alpius Latbual kaka Kandung Sang Kades Dua Bapak Satu Mama, Dia tidak ingin membayar gaji kami untuk gaji kami. Karena jabatan Kades di tahun 2021 semunaya diatur Sang Bendahara.” Tuturnya.
Dengan demikian Kami merasa dirugikan dan juga diduga membuat laporan fiktif pembangunan pekerjaan dilapangan, sementara kegitan tidak ada, maka pihak kepolisian dapat menindak tegas terhadap laporan pembodohan terhadap Publik dan pihak hukum” Minta Pelapor.
Wartawan saat dikomfirmasi di Mapolseka Namrole Kami 8/7 telah membenarkan laporan yang dilayangkan Rafel, Stenly dan Yames, dalam laporan tersebut pihak Kepolisian berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut melalui surat panggilan untuk nantinya pada hari Minggu 11/7 akan dilakukan pemeriksaan terhadap pak Kades. (AK)






