Infomalukunews.com,Ambon,- Perjalanan karier mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) mengalami titik balik drastis. Setelah mengukir catatan sejarah sebagai salah satu pimpinan Polri dengan masa jabatan terlama di era Reformasi sejak dilantik pada 2021 hingga Oktober 2026, ia kini justru harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Mabes Polri telah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga nama yang resmi menyandang status tersangka tersebut yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS). Sementara itu, satu perwira lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saya tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya sebutkan inisialnya,” ujar Yusril dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya menetapkan status hukum dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Mabes Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan pada sore hari ini,” jelas Yusril.
Dalam perkara ini, jajaran penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara ilegal.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.
“Intinya adalah pelanggaran, diancam dengan hukuman yang cukup berat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” bebernya.
Kejatuhan Listyo Sigit dari puncak hirarki Korps Bhayangkara hingga menjadi tersangka dugaan peretasan dan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara menjadi sorotan luas publik nasional, mengingat rekam jejak kepemimpinannya yang cukup panjang di tubuh kepolisian sebelum digantikan oleh Jenderal Pol Suyudi Ario Seto







