MANTAN KAPOLRI LISTYO SIGIT TERSERET SKANDAL PENYADAPAN PRESIDEN, TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

- Publisher

Wednesday, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon,- Perjalanan karier mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) mengalami titik balik drastis. Setelah mengukir catatan sejarah sebagai salah satu pimpinan Polri dengan masa jabatan terlama di era Reformasi sejak dilantik pada 2021 hingga Oktober 2026, ia kini justru harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Mabes Polri telah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga nama yang resmi menyandang status tersangka tersebut yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS). Sementara itu, satu perwira lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saya tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya sebutkan inisialnya,” ujar Yusril dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya menetapkan status hukum dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Mabes Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan pada sore hari ini,” jelas Yusril.

Dalam perkara ini, jajaran penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara ilegal.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.

“Intinya adalah pelanggaran, diancam dengan hukuman yang cukup berat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” bebernya.

Kejatuhan Listyo Sigit dari puncak hirarki Korps Bhayangkara hingga menjadi tersangka dugaan peretasan dan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara menjadi sorotan luas publik nasional, mengingat rekam jejak kepemimpinannya yang cukup panjang di tubuh kepolisian sebelum digantikan oleh Jenderal Pol Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

BUKTI NYATA PEMBANGUNAN DI MALUKU! BPJN GAS 17 JEMBATAN BULA–MASIWANG–AIR NANANG, TUNTAS 2027
Lepas 36 Jamaah Umroh, Bupati Bursel : Doakan Bursel Damai dan Sejahtera
Disdikbud Aru Gelar Forum Penyusunan PPKD, Dibuka Bupati Kaidel.
17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik
Gubernur Maluku Perjuangkan Renovasi RSUD Haulussy dan Pengembangan 141 Puskesmas pada 2027
BPOM AMBON BERI PERINGATAN KERAS! V LIGHT SOLUTION TAK BOLEH DISUNTIK, KLINIK eR’eL TERANCAM SANKSI TEGAS
BNI AKHIRNYA BUKA SUARA! PETUGAS PEMASAR KREDIT PENSIUNAN GURU DI MALTENG TERNYATA BUKAN PEGAWAI ORGANIK
Skandal Kredit BRI Batu Merah: Mantri Dan Dua Calo Resmi Jadi Tersangka!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 12:32 WIT

BUKTI NYATA PEMBANGUNAN DI MALUKU! BPJN GAS 17 JEMBATAN BULA–MASIWANG–AIR NANANG, TUNTAS 2027

Wednesday, 4 November 2026 - 12:27 WIT

Lepas 36 Jamaah Umroh, Bupati Bursel : Doakan Bursel Damai dan Sejahtera

Wednesday, 4 November 2026 - 09:33 WIT

Disdikbud Aru Gelar Forum Penyusunan PPKD, Dibuka Bupati Kaidel.

Wednesday, 4 November 2026 - 08:56 WIT

MANTAN KAPOLRI LISTYO SIGIT TERSERET SKANDAL PENYADAPAN PRESIDEN, TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

Tuesday, 3 November 2026 - 17:36 WIT

Gubernur Maluku Perjuangkan Renovasi RSUD Haulussy dan Pengembangan 141 Puskesmas pada 2027

Berita Terbaru