InfoMalukuNews.com,Ambon — Kepala Dati Mohamad Zaidan Waliulu, mempertanyakan penundaan pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di Dusun Dati Amantelu, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang sebelumnya dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Mohamad Zaidan Waliulu berharap PN Ambon dapat memberikan kepastian hukum dan melanjutkan pelaksanaan eksekusi sesuai proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat PN Ambon tertanggal 12 Oktober 2026 Nomor 1765/PAN.W27-U1/HK.02/X/2026, pelaksanaan eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 38/Pdt.G/1989/PN AB jo. Nomor 118/PDT/1990/PT Mal jo. Nomor 2630 K/PDT/1991.
Dalam surat tersebut, PN Ambon memberitahukan bahwa eksekusi terhadap sebidang tanah yang dikuasai para termohon eksekusi akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai, bertempat di Dusun Dati Amantelu, Negeri Batu Merah.
Namun, sehari sebelum jadwal pelaksanaan, PN Ambon menerbitkan surat tertanggal 21 Oktober 2026 Nomor 1842/PAN.PN.W27-U1/HK.2.4/X/2026 tentang pemberitahuan penundaan eksekusi.
Penundaan itu dilakukan karena adanya gugatan perlawanan Nomor 338/Pdt.Bth/2026/PN Amb, sampai adanya putusan perkara perlawanan pada tingkat pertama di pengadilan.

Menyikapi keputusan tersebut, Mohamad Zaidan Waliulu kepada media ini, Kamis (22/10/2026), mempertanyakan alasan penundaan eksekusi yang sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi oleh PN Ambon.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap objek sengketa tanah tersebut penting bagi para pihak yang berkepentingan. Ia berharap PN Ambon dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut proses eksekusi tersebut.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Ambon dapat melaksanakan eksekusi sesuai proses hukum yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum terhadap objek sengketa tersebut,” demikian harapan yang disampaikan Kepala Dati Ahli Waris Waleulu.
Penundaan ini menyebabkan eksekusi yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026 tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal.
Di sisi lain, alasan penundaan yang disampaikan PN Ambon berkaitan dengan gugatan perlawanan yang masih menunggu putusan pada tingkat pertama. Oleh karena itu, perkembangan perkara tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi.
Pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan dapat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, sembari menunggu kepastian lebih lanjut dari PN Ambon mengenai jadwal dan kelanjutan pelaksanaan eksekusi.(IM-03)







