InfoMalukuNews.com,Ambon — Korban dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan eR’eL, Inneke Tandiari, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memeriksa seluruh bukti secara cermat, objektif, dan menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara gugatan perdata Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb.
Harapan tersebut disampaikan Inneke kepada media InfoMalukuNews.com, Rabu (15/10/2026). Ia meminta agar setiap fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk dokumen medis, persetujuan tindakan medis, serta bukti lain yang diajukan para pihak, menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Perkara yang melibatkan dr. Rani P. Asali, dr. Lisa H. Asali, serta pihak pimpinan Klinik Kecantikan eR’eL
Inneke mengungkapkan, persoalan yang dialaminya bermula setelah menjalani tindakan suntik meso pada 20 Maret 2025. Menurut pengakuannya, setelah tindakan tersebut muncul benjolan yang disertai rasa nyeri pada bagian wajahnya.
Ia mengaku telah menghubungi dokter yang melakukan tindakan untuk menanyakan kondisi tersebut. Namun, penanganan lanjutan yang diterimanya kemudian menjadi bagian dari persoalan yang kini dibawa ke jalur hukum.
PERSOALKAN TINDAKAN MEDIS DAN PERSETUJUAN PASIEN
Menurut keterangan Inneke, pada awal April 2025 dirinya menjalani tindakan penyuntikan anestesi dan penyayatan untuk mengeluarkan benjolan pada wajahnya.
Ia mempersoalkan tindakan tersebut karena mengaku tidak pernah diberikan formulir persetujuan tindakan medis atau informed consent untuk ditandatangani sebelum tindakan dilakukan.
Selain itu, Inneke juga mempertanyakan pelaksanaan tindakan tersebut yang, menurut keterangannya, dilakukan tanpa pendampingan perawat dan tanpa perlengkapan pelindung diri yang dinilainya memadai.
“Dokter sendiri mengakui telah menyuntik anestesi dan melakukan penyayatan. Tetapi, saya tidak pernah diberikan surat persetujuan tindakan medis untuk ditandatangani,” demikian inti keterangan Inneke mengenai persoalan yang dialaminya.
Ia berharap majelis hakim menelaah persoalan tersebut berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan tindakan medis yang dipersoalkan.
Bagi Inneke, persoalan ini bukan sekadar mengenai tindakan perawatan kecantikan, melainkan juga menyangkut hak pasien untuk memperoleh informasi yang memadai serta memahami dan menyetujui tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
BENJOLAN DISEBUT SEMAKIN MEMBESAR, KORBAN MENGAKU MENJALANI PENGOBATAN LANJUTAN
Inneke mengaku kondisi benjolan pada wajahnya justru semakin membesar setelah tindakan penyuntikan anestesi dan penyayatan tersebut.
Ia kemudian kembali menghubungi pihak dokter dan diminta datang ke klinik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut keterangannya, pihak dokter selanjutnya menyampaikan rencana membawa dirinya ke Surabaya guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Biaya pengobatan dan akomodasi saat itu, menurut pengakuannya, disebut akan ditanggung oleh pihak farmasi.
Inneke mengatakan dirinya kemudian dibawa ke Surabaya oleh dr. Lisa H. Asali. Di sana, ia kembali menjalani tindakan untuk mengeluarkan benjolan bersama dokter lain yang disebutnya sebagai guru dari dokter tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, kondisi peradangan yang dialaminya belum juga pulih.
Ia juga mempersoalkan keputusan dokter yang, menurut keterangannya, meninggalkannya selama beberapa hari di Surabaya ketika dirinya masih mengalami rasa sakit dan demam.
Setelah kembali ke Ambon, Inneke mengaku masih harus menjalani pemeriksaan dan kontrol lanjutan di Jakarta karena benjolan tersebut masih dirasakannya.
Ia menyatakan pemeriksaan di Jakarta dilakukan dengan bantuan pihak farmasi atas arahan dokter yang sebelumnya menangani dirinya.
KLAIM GANGGUAN HORMONAL DAN IMUNITAS PERLU PEMBUKTIAN MEDIS
Inneke juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kondisi kesehatan setelah menjalani rangkaian tindakan tersebut.
Menurut pengakuannya, hasil pemeriksaan yang dijalaninya menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan keterlibatan kelenjar getah bening, gangguan hormonal, serta sistem imunitas tubuh.
Ia mengatakan hingga kini masih menjalani pemeriksaan darah secara berkala, sekitar dua minggu sekali, untuk memantau kondisi hormonal dan sistem imunitasnya.
Meski demikian, hubungan antara tindakan medis yang dipersoalkan dengan kondisi kesehatan tersebut perlu dinilai secara objektif berdasarkan rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, serta keterangan dokter dan ahli yang berwenang.
Pembuktian mengenai dugaan dampak medis tersebut menjadi penting agar setiap kesimpulan yang disampaikan dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan penilaian medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERSOALKAN LEGALITAS PRODUK V-LIGHT SOLUTION
Selain mempersoalkan tindakan medis dan persetujuan pasien, Inneke turut mempertanyakan legalitas produk yang digunakan dalam perawatan tersebut.
Ia mengaku pernah meminta foto obat, kemasan produk, serta dokumen terkait izin edar kepada pihak dokter.
Menurut keterangannya, produk yang disebut sebagai V-Light Solution kemudian diperiksa dan ia menduga produk tersebut tidak terdaftar sebagaimana yang diklaim.
Persoalan ini perlu diverifikasi melalui data resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memastikan nama produk secara tepat, identitas produsen atau importir, nomor izin edar, serta kesesuaian dokumen yang berkaitan dengan produk tersebut.
Status legalitas produk tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen dan data resmi menjadi penting untuk memastikan apakah produk yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
MAJELIS HAKIM DIMINTA MENILAI SELURUH FAKTA SECARA OBJEKTIF
Dalam perkara gugatan perdata Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb, Inneke berharap seluruh persoalan yang disampaikannya dapat diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Ia menginginkan agar bukti-bukti yang diajukan, keterangan para pihak, serta dokumen yang berkaitan dengan tindakan medis dan produk yang digunakan menjadi bagian dari pertimbangan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
Perkara ini juga menempatkan aspek perlindungan pasien sebagai perhatian publik, khususnya mengenai pentingnya persetujuan tindakan medis, keterbukaan informasi kepada pasien, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, seluruh dalil dan tuduhan yang disampaikan dalam perkara tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan pihak berwenang dan majelis hakim sesuai proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih Menunggu putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. (IM-03)







