INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON,30/7/26 —Proyek pembangunan perkuatan tebing/tanggul dan normalisasi Sungai Wae Lo, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2018, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Bos PT Azriel Perkasa mengaku telah menyelesaikan pekerjaan proyek bernilai sekitar Rp5,77 miliar, namun mengklaim belum menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Dalam keterangannya, Bos PT Azriel Perkasa mengaku merasa dirugikan dan menyebut nama Ruslan Malik, yang saat itu menjabat sebagai PPK Sungai dan Pantai I, serta Haryono Utomo, mantan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku. Ia mengklaim pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, namun persoalan pembayaran hingga kini belum tuntas.
“Saya sudah kerja dan pekerjaan selesai, tetapi belum dibayar,” demikian pengakuan pihak PT Azriel Perkasa sebagaimana disampaikan kepada media ini.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Pembangunan Perkuatan Tebing/Tanggul Sungai Wae Lo, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2018, beredar dan diterima media ini.
Dokumen tersebut tercantum berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku, PPK Sungai dan Pantai I.
RAB Capai Rp5,77 Miliar
Berdasarkan dokumen yang diterima InfoMalukuNews.com, nilai total anggaran proyek tercatat sebesar Rp5.773.957.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Dokumen RAB tertanggal 20 Februari 2018 tersebut tercantum ditandatangani oleh PPK Sungai dan Pantai I, Ruslan Malik, ST., MT.
Dalam RAB tersebut terdapat berbagai item pekerjaan, mulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, galian, timbunan, pemasangan bronjong hingga pemasangan cerucuk dolken sebagai bagian dari pekerjaan perkuatan tebing Sungai Wae Lo.
Dokumen yang beredar juga memuat rekapitulasi volume pekerjaan, gambar teknis serta tabel perhitungan volume normalisasi sungai dan pemasangan bronjong.
Sejumlah pekerjaan yang tercantum antara lain galian pondasi, pemasangan kawat bronjong, penggunaan batu kali, tanah timbunan hingga galian tanah yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan material proyek.
Dokumen Ada, Pengakuan Belum Dibayar Jadi Sorotan
Keberadaan dokumen tersebut kini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan rincian teknis dan nilai anggaran proyek yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2018.
Di sisi lain, muncul pengakuan dari pihak PT Azriel Perkasa yang menyebut pekerjaan telah dilaksanakan dan selesai, namun pembayaran disebut belum diterima.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: jika pekerjaan benar telah dilaksanakan dan diselesaikan, bagaimana status pembayaran proyek senilai Rp5,77 miliar tersebut?
Selain itu, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, mekanisme kontrak, realisasi pekerjaan, serta status administrasi dan pembayaran proyek tersebut.
BWS Maluku Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai Maluku, mengenai dokumen RAB, pelaksanaan pekerjaan, serta klaim pihak PT Azriel Perkasa.
Namun, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat menjelaskan secara utuh persoalan tersebut.
Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama pihak-pihak terkait dalam pemberitaan ini berdasarkan dokumen dan keterangan/pengakuan yang diterima media, dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pembuktian dari aparat penegak hukum atau putusan pengadilan.
InfoMalukuNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ruslan Malik, Haryono Utomo, Balai Wilayah Sungai Maluku, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(IM-03)




