Dirut PT Azriel Perkasa Mengaku “Ditipu” Proyek Rp5,77 Miliar Wae Lo 2018, Mantan Kepala BWS Maluku dan Ruslan Malik Disorot!

- Publisher

Thursday, 30 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON,30/7/26 —Proyek pembangunan perkuatan tebing/tanggul dan normalisasi Sungai Wae Lo, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2018, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Bos PT Azriel Perkasa mengaku telah menyelesaikan pekerjaan proyek bernilai sekitar Rp5,77 miliar, namun mengklaim belum menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Dalam keterangannya, Bos PT Azriel Perkasa mengaku merasa dirugikan dan menyebut nama Ruslan Malik, yang saat itu menjabat sebagai PPK Sungai dan Pantai I, serta Haryono Utomo, mantan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku. Ia mengklaim pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, namun persoalan pembayaran hingga kini belum tuntas.

“Saya sudah kerja dan pekerjaan selesai, tetapi belum dibayar,” demikian pengakuan pihak PT Azriel Perkasa sebagaimana disampaikan kepada media ini.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Pembangunan Perkuatan Tebing/Tanggul Sungai Wae Lo, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2018, beredar dan diterima media ini.

Dokumen tersebut tercantum berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku, PPK Sungai dan Pantai I.

RAB Capai Rp5,77 Miliar

Berdasarkan dokumen yang diterima InfoMalukuNews.com, nilai total anggaran proyek tercatat sebesar Rp5.773.957.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Dokumen RAB tertanggal 20 Februari 2018 tersebut tercantum ditandatangani oleh PPK Sungai dan Pantai I, Ruslan Malik, ST., MT.

Dalam RAB tersebut terdapat berbagai item pekerjaan, mulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, galian, timbunan, pemasangan bronjong hingga pemasangan cerucuk dolken sebagai bagian dari pekerjaan perkuatan tebing Sungai Wae Lo.

Dokumen yang beredar juga memuat rekapitulasi volume pekerjaan, gambar teknis serta tabel perhitungan volume normalisasi sungai dan pemasangan bronjong.

Sejumlah pekerjaan yang tercantum antara lain galian pondasi, pemasangan kawat bronjong, penggunaan batu kali, tanah timbunan hingga galian tanah yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan material proyek.

Dokumen Ada, Pengakuan Belum Dibayar Jadi Sorotan

Keberadaan dokumen tersebut kini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan rincian teknis dan nilai anggaran proyek yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2018.

Di sisi lain, muncul pengakuan dari pihak PT Azriel Perkasa yang menyebut pekerjaan telah dilaksanakan dan selesai, namun pembayaran disebut belum diterima.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: jika pekerjaan benar telah dilaksanakan dan diselesaikan, bagaimana status pembayaran proyek senilai Rp5,77 miliar tersebut?

Selain itu, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, mekanisme kontrak, realisasi pekerjaan, serta status administrasi dan pembayaran proyek tersebut.

BWS Maluku Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai Maluku, mengenai dokumen RAB, pelaksanaan pekerjaan, serta klaim pihak PT Azriel Perkasa.

Namun, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat menjelaskan secara utuh persoalan tersebut.

Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama pihak-pihak terkait dalam pemberitaan ini berdasarkan dokumen dan keterangan/pengakuan yang diterima media, dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pembuktian dari aparat penegak hukum atau putusan pengadilan.

InfoMalukuNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ruslan Malik, Haryono Utomo, Balai Wilayah Sungai Maluku, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(IM-03)

Berita Terkait

Diduga Melanggar aturan dan Korupsi; Permanusa Desak Kejati dan BPK Maluku audit dan Periksa Bendahara Dewan SBB
Kunjungi Mapolresta Ambon, Kapolda Maluku Luncurkan Rumah Polima, Strategi Baru Polri Perkuat Deteksi Dini Konflik dan Cegah Kriminalitas
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD SBB Mandek, Diduga Kejari SBB Masuk Angin, Kejagung Didesak Dievaluasi.
🇮🇩 KNPI SBB YOUTH AWARD 2026 🏆 Mengapresiasi Karya, Menginspirasi Perubahan, Menyiapkan Pemimpin Masa Depan.
Arief Tjitro Kusuma Ajukan Hak Jawab,Minta Koreksi Penyebutan Identitas dalam Pemberitaan.”
Benhur Watubun: 30 Tahun Kudatuli Jadi Pengingat agar Demokrasi Tak Pernah Lagi Dibungkam
Disdikbud Gandeng Kejari Kepulauan Aru Gelar Ekspose Pendampingan Hukum.
Sumba Weaving Museum Resmi Diluncurkan di Kampung Raja Pao, Angkat Budaya dan Berdayakan Penenun Lokal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 20:41 WIT

Dirut PT Azriel Perkasa Mengaku “Ditipu” Proyek Rp5,77 Miliar Wae Lo 2018, Mantan Kepala BWS Maluku dan Ruslan Malik Disorot!

Thursday, 30 July 2026 - 20:17 WIT

Diduga Melanggar aturan dan Korupsi; Permanusa Desak Kejati dan BPK Maluku audit dan Periksa Bendahara Dewan SBB

Thursday, 30 July 2026 - 11:22 WIT

Kunjungi Mapolresta Ambon, Kapolda Maluku Luncurkan Rumah Polima, Strategi Baru Polri Perkuat Deteksi Dini Konflik dan Cegah Kriminalitas

Thursday, 30 July 2026 - 09:14 WIT

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD SBB Mandek, Diduga Kejari SBB Masuk Angin, Kejagung Didesak Dievaluasi.

Wednesday, 29 July 2026 - 17:00 WIT

🇮🇩 KNPI SBB YOUTH AWARD 2026 🏆 Mengapresiasi Karya, Menginspirasi Perubahan, Menyiapkan Pemimpin Masa Depan.

Berita Terbaru