INFOMALUKUNEWS, AMBON . 30/7/26- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tersebut belum menunjukkan perkembangan berupa penetapan tersangka.
Sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat dalam menuntaskan perkara tersebut. Desakan pun mulai mengemuka agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari SBB resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, termasuk dua bendahara pengeluaran yang menjabat pada tahun anggaran 2021.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan dan klarifikasi langsung ke sejumlah hotel di luar daerah, khususnya di DKI Jakarta, yang tercantum dalam lampiran laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas DPRD SBB Tahun Anggaran 2021.
Agenda penyidikan selanjutnya, sebagaimana disampaikan Kejari SBB sebelumnya, adalah memanggil dan memeriksa para pelaku perjalanan dinas, yakni anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2019–2024, guna mengonfirmasi dokumen perjalanan dinas, bill hotel, serta aliran dana yang telah dicairkan.
Namun hingga saat ini, publik belum melihat adanya perkembangan lanjutan berupa penetapan tersangka maupun penyampaian hasil penyidikan kepada masyarakat.
Beredar informasi bahwa dalam proses pemeriksaan, terdapat pengakuan dari salah satu bendahara mengenai adanya dugaan SPPD fiktif. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejari SBB sebagai dasar penetapan tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Kejari Seram Bagian Barat agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro S.H, M.H. menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD SBB Tahun Anggaran 2021 akan dituntaskan hingga ke akar persoalan tanpa tebang pilih.
Masyarakat kini menanti realisasi komitmen tersebut melalui perkembangan konkret dalam proses penyidikan, termasuk penyampaian hasil penyidikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com telah berupaya menghubungi Plt. Kasi Intel Kejari SBB Aninditia Widyanti S.H,untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
(IM-03)




