Infomalukunews.com, Maluku – Polemik pengelolaan SMA Siwalima kembali mencuat. Sejumlah pihak menilai manajemen sekolah tidak berjalan optimal dan membebani tenaga pendidik dengan tugas di luar fungsi utama mereka.
Pengamat kebijakan publik, Yuri Yusuf, menilai adanya kekeliruan dalam tata kelola internal sekolah, khususnya terkait pembagian tugas guru. Ia menegaskan bahwa guru seharusnya hanya fokus pada kegiatan belajar-mengajar, bukan dibebani urusan pengelolaan asrama.
“Guru itu tugasnya mengajar, bukan mengurus asrama atau tugas-tugas non-pembelajaran lainnya,” ujarnya kepada infomalukunews.com, Jumat (19/6/2026).
Yuri juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala SMA Siwalima, La Sini La Haya, S.Pd. Menurutnya, kondisi yang terjadi dinilai mengganggu efektivitas pengelolaan sekolah.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Anti Korupsi Provinsi Maluku, Ongen Usmani, turut mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa agar mengambil langkah tegas dengan melakukan pergantian kepala sekolah demi menjaga stabilitas proses belajar-mengajar.
Sementara itu, DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi IV sebelumnya telah mengusulkan langkah strategis berupa pemisahan total antara manajemen pendidikan dan pengelolaan asrama di SMA Siwalima.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tuankotta Tethool, menegaskan bahwa guru harus difokuskan pada tugas utama sebagai pendidik, bukan dibebani tanggung jawab tambahan di luar jam pelajaran.
“Guru harus fokus pada pendidikan. Pengelolaan asrama perlu ditangani oleh manajemen tersendiri agar lebih profesional,” tegasnya di Gedung DPRD Maluku.
Menurutnya, pemisahan sistem tersebut akan membuat tata kelola sekolah lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan siswa di asrama tanpa mengganggu proses belajar-mengajar.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perubahan skema pembiayaan perlengkapan siswa. Jika sebelumnya seluruh kebutuhan seragam ditanggung pemerintah daerah sebanyak lima pasang, kini sebagian beban dialihkan kepada orang tua siswa.
Dalam skema baru tersebut, orang tua diwajibkan menanggung tiga pasang seragam, sementara pemerintah daerah tetap menyediakan dua pasang.
Komisi IV menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait sistem sekolah dan pembiayaan harus disosialisasikan serta disepakati sejak awal oleh orang tua siswa saat proses pendaftaran.
“Semua aturan harus jelas sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Tethool.(IM-03)







