Infomalukunews.com,Ambon – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI) menyatakan keprihatinan serius terhadap polemik birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya terkait jabatan Nur Mardas pada posisi strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Direktur Eksekutif LKBH DPN PERMAHI, Muttaqien Heluth kepada media ini, Kamis (4/6/2026), menegaskan bahwa birokrasi pemerintahan daerah harus dibangun berdasarkan prinsip merit system, profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum, bukan atas dasar kedekatan kekuasaan maupun dugaan praktik patronase politik dan birokrasi.
Menurutnya, Nur Mardas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku harus segera dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah daerah melalui BKD dan Gubernur Maluku harus bergerak cepat mengambil langkah sesuai regulasi,” tegas Heluth.
Ia mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut telah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) yang memerintahkan pencopotan Nur Mardas karena dinilai belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, yakni sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.
Tak hanya menyoroti persoalan administrasi jabatan, LKBH DPN PERMAHI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterkaitan penempatan Nur Mardas dengan sejumlah proyek yang menjadi perhatian publik.
“Penempatan Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya diduga kuat berada dalam pusaran persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Heluth juga menyoroti dugaan maladministrasi yang disebut-sebut berkaitan dengan peran Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie. Menurutnya, isu tersebut telah menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar asumsi. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan terkait proses penempatan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan birokrasi hanya menjadi jalan kompromi kepentingan tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, Sadali Ie sebagai Sekretaris Daerah bukanlah figur baru dalam birokrasi Maluku sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Karena itu, LKBH DPN PERMAHI mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menunjukkan komitmennya dalam membenahi birokrasi sebagaimana semangat “Par Maluku Pung Bae” yang selama ini digaungkan.
“Komitmen membangun Maluku tidak cukup hanya diwujudkan dalam program kerja, tetapi juga harus tercermin dalam tata kelola birokrasi yang bersih, profesional, dan taat aturan. Gubernur harus segera mengevaluasi jabatan Kepala Bidang Cipta Karya serta membuka secara transparan kepada publik terkait berbagai dugaan yang berkembang,” pungkasnya.(IM-03)





