LKBH DPN PERMAHI Desak Gubernur Copot Nur Mardas, Soroti Dugaan Intervensi Sadali Ie dalam Birokrasi Maluku

- Publisher

Friday, 5 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI) menyatakan keprihatinan serius terhadap polemik birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya terkait jabatan Nur Mardas pada posisi strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Direktur Eksekutif LKBH DPN PERMAHI, Muttaqien Heluth kepada media ini, Kamis (4/6/2026), menegaskan bahwa birokrasi pemerintahan daerah harus dibangun berdasarkan prinsip merit system, profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum, bukan atas dasar kedekatan kekuasaan maupun dugaan praktik patronase politik dan birokrasi.

Menurutnya, Nur Mardas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku harus segera dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah daerah melalui BKD dan Gubernur Maluku harus bergerak cepat mengambil langkah sesuai regulasi,” tegas Heluth.

Ia mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut telah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) yang memerintahkan pencopotan Nur Mardas karena dinilai belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, yakni sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.

Tak hanya menyoroti persoalan administrasi jabatan, LKBH DPN PERMAHI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterkaitan penempatan Nur Mardas dengan sejumlah proyek yang menjadi perhatian publik.

“Penempatan Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya diduga kuat berada dalam pusaran persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Heluth juga menyoroti dugaan maladministrasi yang disebut-sebut berkaitan dengan peran Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie. Menurutnya, isu tersebut telah menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan sekadar asumsi. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan terkait proses penempatan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan birokrasi hanya menjadi jalan kompromi kepentingan tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, Sadali Ie sebagai Sekretaris Daerah bukanlah figur baru dalam birokrasi Maluku sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Karena itu, LKBH DPN PERMAHI mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menunjukkan komitmennya dalam membenahi birokrasi sebagaimana semangat “Par Maluku Pung Bae” yang selama ini digaungkan.

“Komitmen membangun Maluku tidak cukup hanya diwujudkan dalam program kerja, tetapi juga harus tercermin dalam tata kelola birokrasi yang bersih, profesional, dan taat aturan. Gubernur harus segera mengevaluasi jabatan Kepala Bidang Cipta Karya serta membuka secara transparan kepada publik terkait berbagai dugaan yang berkembang,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru

Headline

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual

Tuesday, 20 Oct 2026 - 06:40 WIT