Janji Proyek Rp3,2 Miliar Berujung Laporan Polisi, Pengurus PT AJK Diduga Terlibat Modus Penipuan

- Publisher

Friday, 5 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, AMBON – Dugaan praktik penipuan berkedok proyek jaringan Telkominfra menyeret nama salah satu pengurus PT Azzalea Jaya Konstruksi (AJK) Cabang Maluku dan Papua. Bendahara perusahaan berinisial SJ alias Sarah Jambormias dilaporkan bersama sejumlah pihak lainnya setelah diduga menerima uang dari seorang kontraktor asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan janji pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini mencuat setelah Novi Manutilla, kontraktor asal Saumlaki, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan PT AJK.

Kepada wartawan, Novi mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan pekerjaan proyek jaringan internet atau ISP yang meliputi Backbone, FTTH, PSB dan Homepass di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai kontrak mencapai Rp3.223.330.000 dan masa pekerjaan selama satu tahun.

Menurut Novi, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan pengurusan proyek. Uang sebesar Rp110 juta disebut diserahkan kepada Sarah Jambormias yang saat itu mengaku sebagai Bendahara PT AJK.

Tak hanya itu, Novi juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp71 juta kepada Irland Peluessy yang disebut menjabat sebagai Manager Perencanaan pada perusahaan yang sama. Total kerugian yang diakui korban mencapai Rp181 juta.

“Semua uang itu diberikan karena saya diyakinkan bahwa proyek tersebut benar-benar ada dan akan segera dikerjakan,” ungkap Novi.

Namun belakangan, setelah melakukan pengecekan langsung kepada pihak Telkomsel dan Telkominfra di Ambon, Novi mengaku mendapatkan informasi bahwa proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah tercatat maupun masuk dalam daftar pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kecurigaan semakin menguat setelah media melakukan konfirmasi kepada salah satu manajer Telkominfra. Dari hasil konfirmasi tersebut diperoleh informasi bahwa kerja sama antara Telkominfra dan PT Azzalea Jaya Konstruksi hanya mencakup beberapa wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon dan Kota Tual.

Sementara Kabupaten Kepulauan Tanimbar disebut tidak termasuk dalam cakupan pekerjaan yang dikontrakkan kepada perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Azzalea Jaya Konstruksi, DR Paulus L. Wairisal, MM, sebelumnya menjelaskan bahwa perusahaan memang memiliki perjanjian kerja dengan Novi Manutilla terkait pekerjaan ISP yang terdiri dari Backbone, FTTH, PSB dan Homepass dengan nilai kontrak Rp3,223 miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Perbedaan informasi inilah yang kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan proyek maupun dokumen kontrak yang digunakan.

Merasa dirugikan, Novi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku. Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor: LP/8/378/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 11 November 2025 pukul 16.57 WIT.

Novi menduga masing-masing pihak yang terlibat memiliki peran berbeda dalam proses yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian. Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.

Korban berharap seluruh uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan dan aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Selain dirinya, Novi mengaku terdapat sedikitnya empat korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa dengan modus penawaran proyek dan permintaan uang jaminan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sarah Jambormias maupun Irland Peluessy belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban. Sementara proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polda Maluku.(IM-03)

Berita Terkait

Piala Dunia 48 Tim, Brazil Tetap Favorit Wartawan Tual
Pendataan Tanaman Oleh Tim Terpadu di Lermatang Berjalan Mulus
Kapolda Maluku Tegaskan Rekrutmen Polri Bersih, Tak Ada Ruang bagi KKN dan Titipan
Pemkot Ambon Gandeng FST Unpatti Perkuat Pembangunan Berbasis Sains dan Teknologi  
Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti  
MUI SBB Soroti Dugaan Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Pembacokan Rafli Bufakar
Dikejar Massa hingga Dibacok, Kasus Rafli Bufakar Disorot: Mengapa Baru Satu Tersangka Ditahan?
Ratusan Siswa SRT 74 Tual Jelajahi KRI Kapak-625, Kenali Dunia Kemaritiman dan TNI AL
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 19:00 WIT

Piala Dunia 48 Tim, Brazil Tetap Favorit Wartawan Tual

Friday, 5 June 2026 - 17:40 WIT

Pendataan Tanaman Oleh Tim Terpadu di Lermatang Berjalan Mulus

Friday, 5 June 2026 - 17:11 WIT

Janji Proyek Rp3,2 Miliar Berujung Laporan Polisi, Pengurus PT AJK Diduga Terlibat Modus Penipuan

Friday, 5 June 2026 - 16:42 WIT

Kapolda Maluku Tegaskan Rekrutmen Polri Bersih, Tak Ada Ruang bagi KKN dan Titipan

Friday, 5 June 2026 - 11:20 WIT

Pemkot Ambon Gandeng FST Unpatti Perkuat Pembangunan Berbasis Sains dan Teknologi  

Berita Terbaru

Daerah

Piala Dunia 48 Tim, Brazil Tetap Favorit Wartawan Tual

Friday, 5 Jun 2026 - 19:00 WIT