“DUA DOSA SEKALIGUS! Bolos Ratusan Hari dan Tersangka Penipuan, Oknum Kejaksaan Dipecat”

- Publisher

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada, Fredrika Schipper alias FS, Kamis (23/04/2026).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, kepada Fredrika yang sebelumnya bertugas sebagai Pegawai Tata Usaha sekaligus Penjaga Tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, Fredrika, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tercatat dalam data absensi.

“Apabila Saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bobby saat penyerahan SK.

Ia menambahkan, yang bersangkutan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Usai penyerahan SK PTDH, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum dan Intelijen untuk menyerahkan FS kepada penyidik Polda Maluku.

Langkah tersebut dilakukan karena Fredrika, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

Kejati Maluku menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas, transparansi, serta integritas, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.(IM-06).

Berita Terkait

Kota Ambon Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia Tahun 2025
Rakyat Masih Susah, Tambang Ditertibkan? Gubernur Diminta Tunjukkan Empati bagi Masyarakat Adat di Luhu dan Iha
Transformasi Polri Humanis: Aula Polsek Bula Disulap Jadi Ruang Ujian Digital, Pastikan Siswa Ujian Tanpa Hambatan
DLH Kepulauan Aru di bantu Satpol PP dan TNI/Polri Turu Menertibkan Galian C di Kawasan Dusun Marbali.
Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik Sosial
Kapolda Maluku Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Pam STAIN Air Besar, Wujud Kolaborasi Polri dan BRI Jaga Stabilitas Kamtibmas Di Ambon
Perebutan Kursi Direktur Polteknik Negeri Ambon Memanas: Tiga Kandidat Kejar 35 Persen Suara Kementerian, Penentuan Tunggu Jadwal Pusat
Kajati Maluku Terima Kakanwil BPN, Sepakat Lanjutkan Pendampingan Hukum
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 20:16 WIT

Kota Ambon Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia Tahun 2025

Thursday, 23 April 2026 - 20:06 WIT

“DUA DOSA SEKALIGUS! Bolos Ratusan Hari dan Tersangka Penipuan, Oknum Kejaksaan Dipecat”

Thursday, 23 April 2026 - 13:23 WIT

Rakyat Masih Susah, Tambang Ditertibkan? Gubernur Diminta Tunjukkan Empati bagi Masyarakat Adat di Luhu dan Iha

Thursday, 23 April 2026 - 12:35 WIT

Transformasi Polri Humanis: Aula Polsek Bula Disulap Jadi Ruang Ujian Digital, Pastikan Siswa Ujian Tanpa Hambatan

Thursday, 23 April 2026 - 12:25 WIT

DLH Kepulauan Aru di bantu Satpol PP dan TNI/Polri Turu Menertibkan Galian C di Kawasan Dusun Marbali.

Berita Terbaru

Daerah

Kota Ambon Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia Tahun 2025

Thursday, 23 Apr 2026 - 20:16 WIT