Infomalukunews.com. Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada, Fredrika Schipper alias FS, Kamis (23/04/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, kepada Fredrika yang sebelumnya bertugas sebagai Pegawai Tata Usaha sekaligus Penjaga Tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, Fredrika, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tercatat dalam data absensi.
“Apabila Saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bobby saat penyerahan SK.
Ia menambahkan, yang bersangkutan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Usai penyerahan SK PTDH, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum dan Intelijen untuk menyerahkan FS kepada penyidik Polda Maluku.
Langkah tersebut dilakukan karena Fredrika, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Kejati Maluku menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas, transparansi, serta integritas, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.(IM-06).





