Infomalukunews.com, Ambon–Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kian menguat setelah Bos Toko Nesta, Arief Tjitrokusuma, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon. Berbagai pihak kini mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ketua LSM Gerindo Maluku, Yusri Yusuf, menyatakan kepada media ini Sabtu (18/4/2026) bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum lanjutan. Hal ini menyusul putusan praperadilan dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb yang diputus pada 15 April 2026, dengan amar putusan menolak seluruh permohonan pemohon.
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan tersebut secara hukum menguatkan keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku dan Polres Buru.
Putusan ini memicu gelombang dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat segera bertindak tegas. Lembaga Perlindungan Konsumen RI Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Maluku menegaskan bahwa tidak ada lagi keraguan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
“Langkah tegas sangat diperlukan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas perwakilan lembaga tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diduga memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Yusri menegaskan bahwa kejahatan di bidang perlindungan konsumen bukan perkara ringan.
“Kejahatan ini berdampak langsung pada masyarakat luas. Distribusi barang ilegal atau menyesatkan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan penahanan tetap berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana. Hingga kini, Polres Buru belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan pasca putusan praperadilan tersebut.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi aparat dalam menegakkan hukum serta keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.(IM-03)






