LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

- Publisher

Saturday, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kian menguat setelah Bos Toko Nesta, Arief Tjitrokusuma, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon. Berbagai pihak kini mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Ketua LSM Gerindo Maluku, Yusri Yusuf, menyatakan kepada media ini Sabtu (18/4/2026) bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum lanjutan. Hal ini menyusul putusan praperadilan dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb yang diputus pada 15 April 2026, dengan amar putusan menolak seluruh permohonan pemohon.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan tersebut secara hukum menguatkan keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku dan Polres Buru.

Putusan ini memicu gelombang dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat segera bertindak tegas. Lembaga Perlindungan Konsumen RI Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Maluku menegaskan bahwa tidak ada lagi keraguan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

“Langkah tegas sangat diperlukan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diduga memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Yusri menegaskan bahwa kejahatan di bidang perlindungan konsumen bukan perkara ringan.

“Kejahatan ini berdampak langsung pada masyarakat luas. Distribusi barang ilegal atau menyesatkan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan penahanan tetap berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana. Hingga kini, Polres Buru belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan pasca putusan praperadilan tersebut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi aparat dalam menegakkan hukum serta keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.(IM-03)

Berita Terkait

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIT

Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Berita Terbaru