Infomalukunews.com, Ambon, 16 April 2026 — Berdasarkan informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Ambon, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arief Tjitrokusuma, Bos Toko Nesta, telah diputus dan dinyatakan ditolak seluruhnya oleh pengadilan. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb dan diputus pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP Pengadilan Negeri Ambon, hakim tunggal menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dalam pokok perkara. Selain itu, pengadilan juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil. Putusan ini berkaitan dengan permohonan yang sebelumnya diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia cq. Polda Maluku cq. Polres Buru selatan.
Perkara yang menjerat pemohon berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada pokoknya mengatur larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka secara hukum penetapan tersangka terhadap Arief Tjitrokusuma tetap dinyatakan sah, demikian pula dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Proses hukum terhadap perkara ini selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Buru selatan terkait langkah lanjutan pasca putusan praperadilan tersebut. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud.
Putusan praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status tersangka dan proses penyidikan dalam perkara tersebut.(IM-03)





