AKADEMISI KECAM KERAS SK MA 63/2026, DESAK SIDANG KASUS PEMBUNUHAN SISWA DIGELAR DI TUAL

- Publisher

Tuesday, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Tual, 12 April 2026 – Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tual dan Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemindahan sidang perkara pembunuhan siswa MTs Malra berinisial AT (14) ke PN Ambon.

Pemindahan tersebut tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Fikry menilai keputusan itu sebagai bentuk kegagalan serius lembaga peradilan dalam menjaga marwah hukum dan keadilan, khususnya bagi korban.

Kecaman Akademis dan Dasar Hukum

Dalam pernyataannya, Fikry menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah mengajukan enam tuntutan sebagai dasar perjuangan masyarakat, antara lain transparansi proses hukum, penahanan pelaku, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sidang etik terbuka, evaluasi pengawasan aparat, serta perlindungan maksimal bagi keluarga korban.

Ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijunjung adalah: “Keadilan bagi korban adalah harga mati.”

Namun, menurutnya, terbitnya SK MA 63/2026 justru bertentangan dengan prinsip tersebut, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan akses keadilan bagi korban.

Sorotan terhadap PN Tual

Fikry menilai PN Tual telah melakukan tiga kegagalan mendasar:

Melanggar asas locus delicti (Pasal 84 KUHAP) karena tidak mempertahankan kewenangan mengadili perkara yang terjadi di wilayah Tual.

Mengabaikan kondisi faktual di lapangan, di mana situasi keamanan dinilai kondusif dan didukung jaminan dari aparat serta keluarga korban.

Membatasi akses keadilan bagi korban, akibat pemindahan sidang ke Ambon yang berjarak sekitar 350 km, sehingga menyulitkan keluarga korban secara ekonomi dan psikologis.

“PN Tual gagal menunjukkan keberanian yudisial dan justru melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya,” tegas Fikry.

Kritik Tajam untuk Mahkamah Agung

Tak hanya PN Tual, Fikry juga melontarkan kritik keras terhadap MA RI yang dinilai melakukan kekeliruan mendasar melalui penerbitan SK tersebut.

Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:

Mengabaikan fakta PTDH terdakwa, yang berarti alasan kekhawatiran intervensi institusi sudah tidak relevan.

Kelalaian dalam memahami fakta hukum dan kondisi sosial, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan.

Menciptakan preseden berbahaya, karena dinilai membuka ruang bagi pengadilan menghindari tekanan publik.

Melanggar hak korban atas peradilan yang adil, karena memindahkan beban ke keluarga korban.

“SK itu cacat secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bentuk legalisasi ketakutan,” ujarnya.

Pernyataan Tegas dan Desakan

Dalam pernyataan langsungnya, Fikry menyebut bahwa baik PN Tual maupun MA RI telah melakukan judicial misconduct jika tidak segera memperbaiki keputusan tersebut.

Ia menegaskan:

“PTDH sudah dilakukan, Tual dalam kondisi aman. Maka secara hukum, sidang harus digelar di Tual. Itu kesimpulan hukum, bukan politik. Cabut SK itu. Kembalikan sidang ke Tual.”

Ia juga menambahkan bahwa diamnya kalangan akademisi terhadap situasi ini sama dengan membiarkan keadilan mati.

Rekomendasi Akademis

Sebagai bentuk solusi, Fikry menyampaikan sejumlah rekomendasi:

Kepada PN Tual:

Menyatakan kesiapan mengadili perkara sesuai KUHAP.

Menjamin sidang terbuka untuk umum.

Menyampaikan permintaan maaf atas kegagalan mempertahankan yurisdiksi.

  • Kepada MA RI:

Mencabut SK Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026.

Menetapkan sidang digelar di PN Tual.

Mengeluarkan pedoman ketat terkait pemindahan perkara agar hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa.

Penegasan Akhir

Fikry menutup pernyataannya dengan penegasan kuat bahwa keadilan harus ditegakkan di tempat peristiwa terjadi.

“Darah korban tumpah di Tual. Maka secara hukum dan moral, pengadilan harus dilaksanakan di Tual. Jika tidak, maka keadilan telah dibunuh untuk kedua kalinya,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru