Infomalukunews.com. SBT–Isu dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Negeri Ilili, Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mendapat bantahan tegas dari Latu Keliangin.
Ia menilai informasi yang beredar di masyarakat tidak berdasar. dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sebagai anak negeri Ilili sekaligus penasehat Forum Komunikasi Pemuda Pelajar (FKPPM Watubela), Latu Keliangin mengaku telah melihat langsung pelaksanaan sejumlah program yang menjadi sorotan, termasuk pembangunan jalan tani dan penyaluran bantuan atap seng kepada masyarakat.
“Saya melihat langsung pekerjaan di lapangan. Jalan tani itu ada dan dikerjakan, bukan seperti yang diberitakan tidak sesuai spesifikasi. Begitu juga bantuan atap seng yang sudah disalurkan kepada masyarakat. Jadi informasi tersebut tidak sesuai fakta,” tegasnya, dalam rilis yang diterima media ini, Senin (13/04/2026).
Ia menilai, penyampaian informasi tanpa proses verifikasi yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
Untuk itu, ia mengimbau agar setiap informasi yang beredar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh program Dana Desa di Negeri Ilili merupakan hasil musyawarah bersama antara pemerintah negeri dan masyarakat, serta dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Kalaupun ada kekurangan teknis dalam pelaksanaan, itu hal yang bisa diperbaiki. Namun tidak serta-merta bisa disebut sebagai penyelewengan tanpa bukti yang jelas,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Negeri Ilili juga telah memberikan klarifikasi bahwa seluruh kegiatan pembangunan, termasuk jalan tani, telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyaluran bantuan atap seng dilakukan berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa.
Pihak Kecamatan Kesui Watubela turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi.
Masyarakat juga diminta menempuh jalur resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.(IM-06).





