Infomalukunews.com. Ambon–Jaringan Bulan Bintang Maluku menyoroti serius temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2023–2024.
Temuan tersebut mengungkap sejumlah persoalan pada belanja barang dan jasa, khususnya alat tulis kantor (ATK), bahan komputer, dan bahan cetak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.
Kabid Advokasi Hukum Jaringan Bulan Bintang Maluku, Julkipli, menegaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Permasalahan ini bukan sekadar administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan yang sistematis di instansi strategis BPKAD Kota Ambon,” tegasnya, Julkipli dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (05/04/2026).
Ia menjelaskan, pada periode Januari hingga Oktober 2023, BPKAD dipimpin oleh (ABG), kemudian dilanjutkan oleh (JS) sejak Oktober 2023 hingga saat ini.
Berdasarkan hasil audit BPK serta verifikasi oleh Inspektorat Daerah Kota Ambon pada 2025, ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya belanja yang tidak sesuai ketentuan, realisasi belanja yang tidak senyatanya, kekurangan bukti pertanggungjawaban, hingga adanya selisih nilai belanja.
Pada Tahun Anggaran 2023, potensi kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Sebagian temuan memang telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah. Namun, diduga masih terdapat nilai signifikan yang belum dipertanggungjawabkan maupun belum diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Hingga pemeriksaan berakhir, belum terlihat langkah konkret penyelesaian kerugian daerah oleh pihak terkait.
Permasalahan serupa juga kembali ditemukan pada Tahun Anggaran 2024. BPK mencatat adanya belanja sebesar Rp1,44 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya, penggunaan dana di luar substansi kegiatan tanpa bukti sah, serta selisih nilai belanja yang cukup signifikan.
Dana tersebut bahkan diakui digunakan untuk kebutuhan di luar pengadaan, seperti lembur dan kegiatan sosial pegawai, namun tanpa dokumen pertanggungjawaban yang valid.
Selain itu, ditemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp88,64 juta pada kegiatan pengamanan barang milik daerah, serta selisih belanja sebesar Rp103,36 juta pada pengadaan peralatan kantor yang tidak dapat dijelaskan secara sah.
Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan lemahnya pengendalian internal serta potensi penyimpangan anggaran di tubuh BPKAD Kota Ambon.
Atas kondisi tersebut, Jaringan Bulan Bintang Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera membentuk tim investigasi.
Mereka juga meminta BPK Perwakilan Provinsi Maluku serta Inspektorat Kota Ambon melakukan audit investigatif lanjutan.
Sebagai bentuk tekanan publik, Koordinator Lapangan Julkipli Akang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 9–10 April 2026 di Kantor Kejati Maluku, Balai Kota Ambon, serta kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan keuangan daerah dan mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani dugaan penyimpangan di BPKAD Kota Ambon,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengusut tuntas dugaan penyimpangan di BPKAD Kota Ambon tahun 2023–2024, mendorong audit investigatif lanjutan oleh BPK, meminta DPRD Kota Ambon mengawal kasus ini, serta mendesak Wali Kota Ambon untuk mencopot pejabat yang diduga terlibat.
Jaringan Bulan Bintang Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terkait, khususnya BPKAD sebagai pengelola utama keuangan daerah Kota Ambon.(IM-06).







