Kejar Galian C Lupa Kasus Mangkrak: Maspaitella Tegur Kejari SBB

- Publisher

Tuesday, 31 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARSEL MASPAITELLA SH.

MARSEL MASPAITELLA SH.

Infomalukunewscom,Piru,Maluku — Praktisi hukum dan tokoh Masyarakat SBB, Marsel Maspaitella, SH, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) dalam upaya mengejar tunggakan pajak Galian C yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan daerah dan patut didukung oleh semua pihak.

Namun demikian, Maspaitella mengingatkan bahwa Kejari SBB juga masih memiliki pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan, yaitu penanganan sejumlah kasus proyek mangkrak dan dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Seram Bagian Barat, salah satunya adalah dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Piru.

Menurut Maspaitella, pembangunan Masjid Raya Piru merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara/daerah dengan nilai miliaran rupiah, namun hingga saat ini pembangunan tersebut tidak selesai dan diduga terdapat berbagai permasalahan, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun status lahan yang dikabarkan bermasalah dan diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sah.

“Pembangunan Masjid Raya Piru ini menggunakan uang negara, tetapi sampai sekarang bangunannya mangkrak. Ini harus dijelaskan ke publik, anggaran sudah dipakai berapa, progres pekerjaan berapa persen, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jika ada dugaan SKT palsu dan penyalahgunaan anggaran, maka ini sudah masuk ranah pidana dan harus diusut,” tegas Maspaitella.

Ia menjelaskan bahwa dalam proyek pemerintah, ada beberapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi proyek mangkrak dan dugaan kerugian negara, antara lain kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Maspaitella menegaskan bahwa apabila anggaran telah dicairkan tetapi pekerjaan tidak selesai atau tidak sesuai dengan kontrak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai uang negara sudah keluar miliaran rupiah tetapi bangunan tidak selesai. Jika benar ada kerugian negara, maka ini harus dihitung oleh auditor dan aparat penegak hukum harus menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera dan ke depan tidak terjadi lagi proyek-proyek mangkrak di SBB,” ujarnya.

“Jangan sampai uang negara sudah keluar miliaran rupiah tetapi bangunan tidak selesai. Jika benar ada kerugian negara, maka ini harus dihitung oleh auditor dan aparat penegak hukum harus menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera dan ke depan tidak terjadi lagi proyek-proyek mangkrak di SBB,” ujarnya.

Ia juga meminta Kejari SBB untuk tidak hanya fokus pada penagihan tunggakan pajak Galian C, tetapi juga serius menangani dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, termasuk pembangunan Masjid Raya Piru yang hingga kini belum selesai dan menjadi perhatian masyarakat.

“Penyelamatan uang negara tidak boleh tebang pilih. Semua sektor harus diperiksa, baik pajak, pertambangan, maupun proyek pembangunan. Termasuk dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Piru harus diusut secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Maspaitella menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta menjadi bagian dari upaya menyelamatkan keuangan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Kami mendukung Kejari SBB menyelamatkan uang negara dari tunggakan pajak Galian C, tetapi kami juga meminta agar dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Piru dan proyek mangkrak lainnya juga harus menjadi prioritas dan dituntaskan secara hukum,” tutup Maspaitella.(IM-03)

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94
Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil
Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan
Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan
Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 07:27 WIT

Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94

Saturday, 2 May 2026 - 07:25 WIT

Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil

Saturday, 2 May 2026 - 07:23 WIT

Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan

Saturday, 2 May 2026 - 07:21 WIT

Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Berita Terbaru