Maspaittela: Ingatkan Ketua DPRD SBB, Jangan Asal Bicara Tutup Tambang Sinabar, Pemerintah Wajib Lindungi Ekonomi Masyarakat Adat

- Publisher

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARSEL MASPAITELLA SH.

MARSEL MASPAITELLA SH.

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat — Polemik aktivitas tambang sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum sekaligus pengacara masyarakat adat SBB, Marsel Maspaitella, SH, menegaskan bahwa wacana penutupan tambang tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan nasib ekonomi masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas di wilayah tersebut.

Menurut Maspaitella kepada ini senin (16/3/26), negara melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi masyarakat, termasuk hak ekonomi masyarakat adat yang hidup di sekitar wilayah pertambangan.

“Jangan hanya bicara soal penutupan tambang. Pemerintah juga wajib melindungi kepentingan ekonomi masyarakat adat yang selama ini bergantung pada aktivitas di wilayah pertambangan tersebut,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan terkait pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, di mana perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas, namun pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap nasib masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat kebijakan tersebut.

Menurutnya, jika negara memutuskan untuk melakukan penertiban atau bahkan penutupan tambang, maka pemerintah wajib menyiapkan langkah konkret berupa program pemberdayaan ekonomi atau alternatif mata pencaharian bagi masyarakat setempat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban kebijakan. Jika tambang ditutup, pemerintah harus menyiapkan solusi ekonomi yang jelas bagi masyarakat,” ujarnya.

Maspaitella juga menyoroti bahwa selama ini masyarakat adat kerap menjadi pihak yang paling terdampak ketika kebijakan penertiban dilakukan, sementara persoalan mendasar seperti tata kelola sumber daya alam, pengawasan, dan kebijakan ekonomi daerah tidak dibenahi secara serius.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayahnya. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam harus menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Negara harus hadir secara adil. Lingkungan harus dilindungi, tetapi masyarakat adat juga harus dilindungi hak hidup dan kepentingan ekonominya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maspaitella mendorong pemerintah daerah Seram Bagian Barat untuk tidak hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, tetapi juga proaktif membuka dialog dengan masyarakat, tokoh adat, serta berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan.

Menurutnya, polemik tambang sinabar di Luhu seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penataan tata kelola sumber daya alam secara lebih transparan serta berpihak kepada masyarakat lokal.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pernyataan penutupan tambang, tetapi langkah nyata yang mampu menjamin perlindungan lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi masyarakat adat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tanpa solusi berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat akibat hilangnya sumber penghidupan.

Karena itu, Maspaitella menegaskan bahwa setiap kebijakan harus dilakukan melalui pendekatan dialog, kajian yang komprehensif, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah secara historis dan sosial.

“Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk larangan, tetapi juga harus hadir memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru