Infomalukunews.com, Ambon – Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Seram Bagian Timur, Nyong A. Rumagutawan, membantah secara tegas pemberitaan yang dimuat media Infomalukunews.com berjudul “Dugaan Mark-Up Anggaran, Warga Desak Bupati SBT Copot Kepala Bappeda.
Rumagutawan menilai pemberitaan tersebut dibangun atas tudingan sepihak yang hingga saat ini belum memiliki dasar fakta hukum yang jelas, serta berpotensi merusak reputasi pribadi maupun institusi pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada hasil audit resmi, temuan lembaga pengawasan, maupun proses hukum dari aparat penegak hukum yang menyatakan Kepala Bappeda/Papeda Kabupaten Seram Bagian Timur terbukti melakukan praktik mark-up anggaran perjalanan dinas sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, pemberitaan yang menyudutkan tanpa disertai bukti kuat justru menimbulkan kesan adanya pembentukan opini publik secara sepihak yang berpotensi menyesatkan masyarakat serta menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar.
“Tudingan tersebut tidak hanya merugikan nama baik Kepala Bappeda SBT secara pribadi, tetapi juga mencederai kredibilitas lembaga perencanaan pembangunan daerah yang selama ini bekerja menjalankan tugas sesuai mekanisme dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rumagutawan.
Ia menjelaskan bahwa setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Bappeda SBT dilakukan melalui prosedur yang jelas, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, verifikasi administrasi hingga pertanggungjawaban yang diawasi oleh sistem keuangan daerah serta lembaga pengawasan internal pemerintah.
Oleh karena itu, menurutnya tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar audit maupun pemeriksaan resmi merupakan klaim prematur dan tidak bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya, Ketua SEMMI SBT menyampaikan beberapa sikap tegas, antara lain:
Menolak dan membantah keras segala tuduhan mark-up anggaran perjalanan dinas yang diarahkan kepada Kepala Bappeda/Papeda Kabupaten Seram Bagian Timur karena tidak memiliki dasar fakta hukum yang sah.
Mengingatkan pihak-pihak yang menyebarkan tudingan agar tidak menggiring opini publik dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya, karena berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter (character assassination).
Mendesak agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui mekanisme resmi dan lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum, bukan melalui pernyataan spekulatif di ruang publik.
Meminta kepada media agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dituduh.
Rumagutawan juga menegaskan bahwa nama baik dan integritas pejabat publik tidak boleh dijadikan objek serangan tanpa bukti yang sah.
“Apabila tudingan semacam ini terus disebarkan tanpa dasar yang jelas, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah-langkah hukum untuk melindungi kehormatan dan reputasi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kritik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun fitnah dan tuduhan tanpa bukti adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban yang tidak dapat dibenarkan.(Tim)






