Infomalukunews.com, Ambon – Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menuai sorotan. Sejak Januari hingga Desember 2025 hingga memasuki tahun 2026, sejumlah laporan masyarakat dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Praktisi hukum Marsel Maspaitela, SH, kepada media ini, kamis (12/3/26) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Menurut Marsel, hingga saat ini berbagai laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan perkembangan.
“Sejumlah laporan masyarakat sejak tahun 2025 sampai sekarang memasuki 2026 masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menunjukkan progres berarti,” ujar Marsel.
Ia menyebutkan beberapa kasus yang menjadi sorotan publik di antaranya dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tahalupu, perjalanan dinas DPRD, KUR BRI, pembangunan Masjid Nurul Yasin Piru, serta dugaan penyalahgunaan ADD Desa Lokki dan ADD Desa Hatunuru.
Marsel menilai lambannya penanganan kasus-kasus tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, agar penanganan perkara dugaan korupsi dapat berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus memberi kepastian. Jika laporan masyarakat sudah lama namun tidak ada perkembangan, tentu publik akan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi,” tegasnya.(IM-03)






