Pemerintah Negeri Batu Merah Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa 2024–2025

- Publisher

Tuesday, 10 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Raja Pemerintah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Ali Hatala, memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024–2025 yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ADD dan DD, selama dua tahun terakhir berjalan sebagaimana mestinya dan telah mengikuti regulasi, yang ditetapkan oleh Kementerian Desa serta ketentuan pemerintah daerah.

“Seperti biasa, pelaksanaan ADD dan Dana Desa di Negeri Batu Merah berjalan lancar. Seluruh proses pembukuan dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya

Ia menegaskan kepada Media ini senin (9 /3/2026) diruang kerjanya yang didampingi oleh sekdes bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban telah disampaikan kepada dinas terkait, termasuk dokumen administrasi yang memuat rincian penggunaan anggaran.

Menurutnya, apabila ada pihak yang meragukan pengelolaan anggaran tersebut, maka dapat melakukan pengecekan langsung ke instansi berwenang seperti dinas terkait maupun inspektorat.

“Kalau memang ada yang merasa keberatan, silakan dicek di dinas terkait atau inspektorat mengenai peruntukan dana desa dan alokasi dana desa di Negeri Batu Merah,” ungkap Hatala.

Terkait isu yang menyebutkan total anggaran mencapai sekitar Rp15 miliar dalam dua tahun terakhir, pemerintah negeri menilai angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi realisasi anggaran.

Dijelaskan bahwa total pendapatan desa setiap tahun memang berada di kisaran Rp7 miliar, namun tidak seluruh dana tersebut dapat dicairkan atau direalisasikan dalam satu tahun anggaran.

“Misalnya pada tahun 2025, pencairan Alokasi Dana Desa hanya berlangsung hingga September. Masih ada sekitar Rp1 miliar lebih yang tidak dicairkan, sehingga sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan dalam APBDes tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah program fisik maupun nonfisik tidak dapat dilaksanakan, termasuk pembangunan jalan setapak serta beberapa pengadaan aset desa.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan program desa, pemerintah negeri harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang terkadang mengharuskan perubahan dalam dokumen APBDes, seperti program ketahanan pangan maupun kebijakan nasional lainnya.

Meski demikian, pemerintah negeri memastikan seluruh mekanisme pengelolaan keuangan desa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah negeri menghormati hak masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil yang meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa.

“Kalau ada masyarakat yang meminta pemeriksaan, itu merupakan hak konstitusional. Namun kami juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, penggunaan dana desa pada prinsipnya diarahkan pada lima bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat atau mendesak di desa.

Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah negeri berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh terkait pengelolaan dana desa di Negeri Batu Merah.(IM-03).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru