IM, NAMROLE-
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP Kabupaten Buru Selatan Tahun anggaran 2015-2019.
Saksi yang diperiksa yakni berinisial, CET Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pakaian Linmas beserta Atribut tahun anggaran 2019. Saksi CET, diperiksa penyidik Dhanitya
Putra sejak pukul 11.00 -16.30 WIT.
“Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi CET, dalam perkara korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP Kabupaten Buru Selatan Tahun anggaran 2015-2019,” tutur Kasie Intel Kejari Buru Azer Jongker Orno, kepada media ini, Senin (13/4/2021).
Diakui Orno, salam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam itu saksi CET, dicecar penyidik sebanyak 27 pertanyaan seputar perannya selaku PPK dalam pengadaan pakaian linmas Satpol-PP tahun 2019.
“Kurang lebih 27 pertanyaan diajukan penyidik kepada saksi, CET dalam proses pemeriksaan itu,” akui Orno.
Selain itu menurut Orno, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP Kabupaten Buru Selatan Tahun anggaran 2015-2019.
“Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lain di kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP Kabupaten Bursel,” katanya.
Sebelumnya tiga orang saksi juga diperiksa dalam kasus tersebut yakni BM, GYT selaku pejabat pengadaan tahun 2015 dan MS, anggota tim pemeriksa barang tahun 2015. (RB)







