DPRD SBB Menolak Ranperda Usulan Bupati Diduga Copy-Paste.

- Publisher

Friday, 6 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara tegas menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan/Peralihan Status Desa yang diusulkan oleh Bupati SBB merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas dasar itu, DPRD menyatakan pembahasan Ranperda tersebut dihentikan di DPRD SBB.

Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Koli, menegaskan bahwa DPRD tidak dapat melanjutkan pembahasan Ranperda karena tidak memenuhi syarat kewenangan dan prosedur hukum, serta tidak disertai kajian akademik sebagaimana diwajibkan dalam pembentukan peraturan daerah.

“Perubahan atau peralihan status desa bukan kewenangan pemerintah daerah. Itu kewenangan Kementerian Dalam Negeri setelah seluruh persyaratan normatif dan administratif dipenuhi. Karena itu, DPRD menyatakan pembahasan Ranperda ini dihentikan,” tegas Andarias Hengki Koli.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun Ranperda tersebut dinilai urgen, namun dokumen yang diajukan tidak dilengkapi kajian akademik, sehingga DPRD menilai substansi Ranperda hanya bersifat formalitas dan diduga copy-paste.

“Ranperda ini urgen, tetapi tanpa kajian akademik. Dengan kondisi seperti ini, DPRD menilai draft yang diajukan tidak layak dilanjutkan,” ujarnya.

MARSEL MASPAITELLA SH

Sikap DPRD tersebut mendapat dukungan dari Marsel Maspaitella, SH, pengacara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Saka Mese Nusa. Menurut Maspaitella kepada Media ini di Ambon 6/3/2026, Mengatakan penghentian pembahasan Ranperda merupakan langkah tepat untuk mencegah lahirnya regulasi cacat hukum yang berpotensi merugikan masyarakat hukum adat di Kabupaten SBB.

Maspaitella menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Lebih lanjut, Maspaitella secara tegas mengkritik kebijakan dan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Verifikasi, Validasi, dan Identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di SBB. Menurutnya, Sekda seharusnya menjalankan mandat hukum tersebut secara konsisten, bukan justru mendorong kebijakan yang dinilai bermasalah.

“Sebagai Ketua Panitia Verifikasi, Validasi, dan Identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Sekda seharusnya berdiri menjaga kebenaran dan martabat masyarakat adat. Tugas Anda adalah memastikan verifikasi menyeluruh dan peta wilayah adat ditetapkan oleh Bupati, bukan memaksakan Ranperda yang diduga cacat dan merugikan masyarakat adat di SBB,” tegas Maspaitella.

Ia menilai, tanpa proses verifikasi, identifikasi, dan validasi yang menyeluruh serta penetapan peta wilayah adat yang sah, kebijakan peralihan status desa berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat hukum adat dan memicu konflik hukum maupun sosial di kemudian hari.

Karena itu, Maspaitella meminta agar Sekda SBB bertobat dan kembali ke jalan yang benar, dengan menghentikan dukungan terhadap kebijakan yang tidak berbasis hukum, konstitusi, dan nilai-nilai masyarakat adat.tandasnya.(1M-03)

Berita Terkait

Benhur Watubun Minta Pemprov Segera Pastikan Nilai Pinjaman SMI
Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan
Kontraktor Bantah Pasir Proyek Lapangan Apel Kantor Bupati Aru Diambil dari Pantai
Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe
Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 03:44 WIT

Benhur Watubun Minta Pemprov Segera Pastikan Nilai Pinjaman SMI

Tuesday, 22 September 2026 - 03:42 WIT

Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Tuesday, 22 September 2026 - 03:39 WIT

Kontraktor Bantah Pasir Proyek Lapangan Apel Kantor Bupati Aru Diambil dari Pantai

Sunday, 20 September 2026 - 19:13 WIT

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai

Sunday, 20 September 2026 - 19:08 WIT

Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027

Berita Terbaru

Daerah

Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Tuesday, 22 Sep 2026 - 03:42 WIT