DPRD SBB Menolak Ranperda Usulan Bupati Diduga Copy-Paste.

- Publisher

Friday, 6 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara tegas menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan/Peralihan Status Desa yang diusulkan oleh Bupati SBB merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas dasar itu, DPRD menyatakan pembahasan Ranperda tersebut dihentikan di DPRD SBB.

Ketua DPRD SBB, Andarias Hengki Koli, menegaskan bahwa DPRD tidak dapat melanjutkan pembahasan Ranperda karena tidak memenuhi syarat kewenangan dan prosedur hukum, serta tidak disertai kajian akademik sebagaimana diwajibkan dalam pembentukan peraturan daerah.

“Perubahan atau peralihan status desa bukan kewenangan pemerintah daerah. Itu kewenangan Kementerian Dalam Negeri setelah seluruh persyaratan normatif dan administratif dipenuhi. Karena itu, DPRD menyatakan pembahasan Ranperda ini dihentikan,” tegas Andarias Hengki Koli.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun Ranperda tersebut dinilai urgen, namun dokumen yang diajukan tidak dilengkapi kajian akademik, sehingga DPRD menilai substansi Ranperda hanya bersifat formalitas dan diduga copy-paste.

“Ranperda ini urgen, tetapi tanpa kajian akademik. Dengan kondisi seperti ini, DPRD menilai draft yang diajukan tidak layak dilanjutkan,” ujarnya.

MARSEL MASPAITELLA SH

Sikap DPRD tersebut mendapat dukungan dari Marsel Maspaitella, SH, pengacara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Saka Mese Nusa. Menurut Maspaitella kepada Media ini di Ambon 6/3/2026, Mengatakan penghentian pembahasan Ranperda merupakan langkah tepat untuk mencegah lahirnya regulasi cacat hukum yang berpotensi merugikan masyarakat hukum adat di Kabupaten SBB.

Maspaitella menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Lebih lanjut, Maspaitella secara tegas mengkritik kebijakan dan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Verifikasi, Validasi, dan Identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di SBB. Menurutnya, Sekda seharusnya menjalankan mandat hukum tersebut secara konsisten, bukan justru mendorong kebijakan yang dinilai bermasalah.

“Sebagai Ketua Panitia Verifikasi, Validasi, dan Identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Sekda seharusnya berdiri menjaga kebenaran dan martabat masyarakat adat. Tugas Anda adalah memastikan verifikasi menyeluruh dan peta wilayah adat ditetapkan oleh Bupati, bukan memaksakan Ranperda yang diduga cacat dan merugikan masyarakat adat di SBB,” tegas Maspaitella.

Ia menilai, tanpa proses verifikasi, identifikasi, dan validasi yang menyeluruh serta penetapan peta wilayah adat yang sah, kebijakan peralihan status desa berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat hukum adat dan memicu konflik hukum maupun sosial di kemudian hari.

Karena itu, Maspaitella meminta agar Sekda SBB bertobat dan kembali ke jalan yang benar, dengan menghentikan dukungan terhadap kebijakan yang tidak berbasis hukum, konstitusi, dan nilai-nilai masyarakat adat.tandasnya.(1M-03)

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru