Santunan Bukan Pengganti Keadilan, Watubun Desak Proses Hukum Jalan Terus

- Publisher

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan proses hukum atas kasus kematian Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik di Kabupaten Maluku Tenggara, tidak boleh dihentikan meski pihak perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Pernyataan itu disampaikan Watubun, Rabu (04/03/2026), menyusul beredarnya informasi pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga almarhumah.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan melalui kompensasi finansial tidak dapat menggantikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Watubun menilai, kematian korban yang diduga akibat penganiayaan merupakan peristiwa serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap independen dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.

Ia juga menyoroti potensi adanya upaya meredam persoalan melalui jalur nonformal agar kasus tidak berlanjut.

“Jangan sampai ada kesan menutupi ketidakberesan dengan pendekatan kekeluargaan sehingga proses hukum menjadi mandek,” ujarnya.

Watubun menegaskan, pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pendekatan-pendekatan yang justru mengaburkan keadilan,” katanya.

DPRD Maluku, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui, Veronika Rahanyanat dilaporkan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah diduga mengalami penganiayaan di wilayah Maluku Tenggara.

Desakan DPRD diharapkan menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara terang dan adil.(IM-06).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru